Penulis: Marjeni Rokcalva
DHARMASRAYA - Tindakan tegas sudah diterapkan petugas di pintu-pintu masuk ke Provinsi Sumbar dalam rangkan pelaksanaan PSBB Provinsi Sumatera Barat dan pengaturan pengendalian transportasi selama mudik sesuai Permenhub. Di perbatasan Sumbar dengan Jambi misalnya, sejumlah kendaraan disuruh putar balik oleh petugas gabungan di perbatasan Provinsi Sumbar.
Pantauan di pintu masuk terlihat aparat tidak kompromi lagi. Sejumlah kendaraan yang memasuki wilayah Provinsi Sumatera Barat melalui pintu gerbang Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya terpaksa harus memutar balik karena penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang diterapkan oleh Provinsi Sumatera Barat.
Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.I.K, M.T. menyampaikan bahwa Bagi pengendara yang nekat tetap masuk atau keluar Sumbar akan disuruh putar balik sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Baca Juga
- Tegas! Gubernur Sumbat Minta Kegiatan Seluruh Dinas di 2024 Dimulai Sejak Awal Tahun
- Bupati Khairunas, Tegaskan ASN Bekerja Ikhlas, dan Disiplin Untuk Capai Kesuksesan di 2023
- Kasat Pol PP Damkar Padang Panjang Pertegas Disiplin Anggota
- Sekkab Pessel: ASN yang Menambah Libur Lebaran Bakal Disanksi Tegas
- Tegas! 33 Pelanggar Prokes Dibawa ke Mapolres Padang Panjang
"Kami sudah menempatkan sejumlah personel di perbatasan provinsi yang dibantu personel dari TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Dharmasraya untuk menginstruksikan Kendaraan yang memasuki Provinsi Sumatera Barat melalui pintu gerbang Kecamatan Sungai Rumbai agar putar balik dengan pengecualian seperti pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah dan mobil barang dengan tidak membawa penumpang serta kendaraan yang mengangkut sembako" terang Kapolres, Selasa (28/4/2020).
Kapolres juga menyebutkan, kegiatan ini merupakan penerapan PSBB yang sudah dilakukan oleh Provinsi Sumatera Barat sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 180-297-2020, tentang Pemberlakuan PSBB di Wilayah Provinsi Sumbar dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Pergub ini dikeluarkan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB.
Jadi, sambung Kapolres, sarana transportasi darat yang dilarang ialah kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang. Kemudian kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor. Eko/MR
Komentar