PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan 19 kabupaten/kota sepakat memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 29 Mei 2020.
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah dilakukan evaluasi bersama bupati dan walikota se-Sumbar melalui Rapat Terbatas menggunakan Video Conference (Vidcon) di ruang kerja gubernur, Selasa (5/5/2020).
"Memang betul, kita tadi sudah sepakat untuk PSBB Sumatera Barat diperpanjang terhitung mulai besok 6 Mei hingga 29 Mei 2020, kita sesuaikan dengan Tanggap Drarurat Bencana Pusat. PSBB ini diperpanjang dengan mempertegas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 dan Permenkes 9 tahun 2020," ucap gubernur Sumbar.
Baca Juga
- Pansus PT Balairung DPRD Sumbar Berniat Panggil Mantan Gubernur Irwan Prayitno, Ini Alasannya
- Pengprov PASI Sumbar Dilantik, Gubernur Targetkan Mendali Emas PON XX
- Pulihkan Ekonomi Sumbar, Gubernur Irwan Prayitno Serahkan DIPA dan TKDD 2021
- Gubernur Irwan Prayitno: IMT-GT Tingkatkan Pertumbuhan UKM Halal Termasuk di Sumbar
- Juara Umum MTQ Nasional XXVIII, Gubernur Irwan Prayitno: Sumbar Cetak Sejarah Baru
Gubernur, wakil gubernur bersama Forkopimda. (Foto Humas Sumbar)
Gubernur Sumbar menjelaskan pada PSBB tahap kedua ini, diberikan peluang kota dan kabupaten untuk melakukan kelonggaran. Terutama daerah-daerah, kawasan atau nagari, RT/RW, atau kompleks yang sudah dipastikan negatif berdasarkan hasil tes swab atau zona hijau.
Lima daerah yang masih zona hijau, yaitu Kabupaten Solok Selatan, Limapuluh Kota, Sijunjung, Kota Solok dan Sawahlunto. Lima daerah itu hingga hari ini tidak ditemukan kasus Covid-19 di Sumbar.
"Tapi, untuk dinyatakan negatif itu harus ada pernyataan resmi dari kami. Lalu, ada kesepakatan masyarakat sesuai kearifan lokal. Misalnya, untuk menghidupkan kembali aktivitas di masjid," jelasnya.
Gubernur, wakil gubernur bersama Forkopimda umumkan perpanjangan PSBB. (Foto Humas Sumbar)
Sementara daerah yang masih zona merah atau ada pasien positif Covid-19, kata Gubernur harus ada ketegasan, dengan tidak memperbolehkan kendaraan luar masuk ke Sumbar, kecuali kendaraan sembako dan alat kesehatan.
Faktanya dari 221 yang positif di Sumbar berasal dari luar yaitu para pemudik yang masuk ke Sumbar. Awalnya ada 38-40 orang yang positif masuk dari daerah pandemi Covid-19 terus menyebar ke yang lain.
"Untuk itu perlu ketegasan petugas diperbatasan untuk melarang semua kendaraan penumpang yang masuk ke Sumbar," kata Irwan Prayitno.
Gubernur dan wagub memperhatikan perkembangan wabah Covid-19. (Foto Humas Sumbar)
Kemudian untuk local wisdom atau kearifan lokal, diberikan peluang kepada bupati dan wali kota melaksanakannya sesuai dengan protap covid-19.
Irwan Prayitno beralasan PSBB diperpanjang karena keadaan darurat nasional Covid-19 akan aktif hingga 29 Mei 2020. Sebagai antisipasi peningkatan orang masuk dan keluar Sumbar pada masa lebaran.
Selanjutnya Gubernur Sumbar mengucapkan terima kasih pada Kapolda Sumbar dan jajarannya yang melakukan aksi perlawanan terhadap Covid-19 dengan melarang para pemudik masuk ke wilayah Sumatera Barat. (Hms-sumbar/Adv/BM)
Komentar