Curi Motor Saat Corona, Residivis Baru Keluar Penjara Digulung Satreskrim Polres Dharmasraya

Penulis: Marjeni Rokcalva

DHARMASRAYA - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ditangkap Tim Reskim Polres Dharmasraya yang dipimpin lansung oleh Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto didampingi Kanit Reskrim Polsek Sungai Rumbai IPDA Willy. Satu dari pelaku tersebut adalah resedivis yang baru keluar dari Lapas Kelas III B Dharmasraya dua bulan lalu.

Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah melalui Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto yang didmpingi Kasat Reskim Kanit Reskrim Polsek Sungai Rumbai IPDA Willy, Kamis (07/05) di Polres Dharmasraya mengatakan, saat ini kedua pelaku diamakan di sel tahana Polres Dharmasraya.

Disebutkannya, kedua pelaku melakukan pencurian sepeda motor di Komlpek Perumahan Talago Permai Sungai Rumbai berapa hari lalu. Kejadian ini kemudian dilaporkan pemiliknya ke Polisi. Dan berdasarkan laporan masyrakat LP / 46 / K/ V / 2020 Polres tanggal 6 mei 2020 tentang Pencurian Kendaraan bermotor roda dua tersebut, polisi bergerak mencari pelaku.

Kasus ini terjadi Minggu, 3 Mei 2020 sekitar Pukul 02.00 WIB. Kedu pelaku masuk dari pintu belakang rumah milik korban dan mengambil sepeda motor honda beat warna hitam no pol BA 5828 VD milik korban dan dibawa kabur.

Polisi yang dapat pengaduan ini, bertindak. Tim Reskim Polres Dharmasraya kemudian mendapatkan informasi akan keberadaan kedua pelaku. Kemudian, dua orang pelaku ini bernama Rahmadian panggilan doyok umur 32 tahun tinggal Blok A Sitiung 3 Jorong Hidayah Nagari Kurnia Koto Salak Kecamatan Sungai Rumbai dan kemudian Bekri umur 25 tahun alamat Tebing Tinggi. Ketika ditangkap, polisi mengetahui, salah satu dari mereka,tersebut resedivis yang baru keluar dari Lapas Kelas III B Dharmasraya dua bulan lalu.

Saat ini kedua pelaku diamankan di Polres Dharmasraya untuk di lakukan penyilidikan secara mendalam.bersama barang bukti sepeda motor honda beat warna hitam no pol BA 5828 VD.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara," tagas.Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto.SH. Eko/MR

Loading...

Komentar

Berita Terbaru