Penulis: Marjeni Rokcalva
LUBUK SIKAPING - Sungguh keterlaluan, ditengah kekalutan banyak orang akibat dihantui wabah virus corona, dua orang lelaki berinisial SH dan AS, malah nekad membawa narkotika jenis ganja dari Provinsi Sumatera Utara ke Kabupaten Pasaman, Sumbar. Hebatnya lagi, ganja sebanyak 27 paket besar itu, hanya diangkut dengan sepeda motor (Yamaha Vega) tanpa nomor polisi pula.
Menurut penuturan tersangka, ganja kering yang dibalut lakban coklat dibungkus karung goni plastik itu, akan mereka bawa ke kampung tersangka, Kecamatan Padang Gelugur Kabupaten Pasaman, Sumbar.
Kapolres Pasaman AKBP. Hendri Yahya, SE didampingi Kasat Narkoba IPTU Syafri Munir, SH kepada wartawan menjelaskan, pengungkapan kasus penyalah gunaan narkotika itu berawal dari kecurigaan masyarakat Dusun Sumpadang, pada Senin (11/5/2020), sekitar pukul 02.00 wib dini hari tadi.
Saat itu masyarakat melihat dua orang lelaki tengah malam melintas dengan sepeda motor, sambil membawa dua karung goni. Namun sesampai di daerah Bukit Tigo, Jorong V Sumpadang, Nagari Padang Metinggi Kecamatan Rao, karung goni yang dibawa tersangka tidak terlihat lagi.
Akhirnya masyarakat yang berjaga-jaga di masa PSBB Covid-19 tersebut, langsung mengamankan kedua tersangka dan membawanya ke mapolsek terdekat, Polsek Rao. Atas informasi dari masyarakat tersebut, selanjutnya Kapolsek Rao mengontak Satuan Narkoba Polres Pasaman.
"Atas izin Kapolres, kami langsung menerjunkan anggota opsal Sat Narkoba ke Polsek Rao," imbuh Kasat Narkoba, Syafri Munir.
Bersama kapolsek Rao dan anggota beserta anggota Sat Narkoba, dilakukan penyisiran dijalan yang dilalui kedua tersangka. Dan sekira pukul 05.30 Wib ditemukan dua karung goni plastik warna putih di pinggir jalan usaha tani Jorong V Sumpadang Nagari Padang Mentinggi Kecamatan Rao. Setelah karung tersebut dibuka, di dalamnya ditemukan sejumlah paket yang diduga ganja kering, dengan dibalut lakban warna coklat.
"Saat itu langsung dilakukan penghitungan dengan disaksikan masyarakat setempat, dan didapati jumlah keseluruhan sebanyak 27 paket," ujar Kapolres Pasaman AKBP. Hendri Yahya, SE.
Hendri merinci, satu goni berisi 13 paket dan goni lainnya berisi 14 paket besar ganja kering.
"Saat kedua tersangka diinterogasi, mereka mengakui bahwa narkotika jenis ganja kering tersebut dibawa dari daerah Muara Sipongi Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara," terangnya.
Kini, kedua tersangka yakni Sori Hartono (40 th), beralamat di Durian Kadap Nagari Padang Gelugur, dan Ali Amran Siregar (35 th) seorang petani beralamat di jorong Binubu Kubu Gadang, Nagari Sontang Cubadak Kecamatan Padang Gelugur Pasaman, beserta barang bukti dan sepeda motor tersangka, sudah diamankan di Mapolres Pasaman guna proses penyidikan lebih lanjut. BHU
Komentar