Penulis: BPBD | Editor: Marjeni Rokcalva
Pasaman Barat - Pemerintah Kab. Pasaman Barat (Pasbar), Sumbar melalui Koordinator Pusat Pengendalian Operasi Gugus Tugas Penanganan Percepatan Corona Virus Disease (Covid-19) Pasaman Barat Edi Busti menetapkan tujuh titik lokasi cek poin pada hari pertama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Rabu. (22/4/2020).
" Dengan Rincian tiga titik di luar posko perbatasan dan empat titik di perbatasan, untuk lokasi tiga lokasi itu berada di Simpang Empat, Ujung Gading dan Kinali, empat di posko perbatasan Kapundung Kinali, Ranah Batahan dan Air Bangis perbatasan laut , serta di Sinuruik Talu Kec. Talamau ," Jelasnya.
Dijelaskannya, pada setiap lokasi cek poin tersebut, warga yang melintas akan diperiksa suhu tubuh, identitas diri dan ditanya tujuan ke Pasaman Barat serta Jumlah penumpang dibatasi maksimal 50 persen dan diwajibkan menggunakan masker.
" Selain itu warga juga diminta untuk menghentikan aktifitas di luar rumah selama 14 hari diantaranya aktifitas belajar di sekolah, kegiatan sosial dan budaya serta kegiatan keagamaan di tempat ibadah dan kegiatan ditempat atau tempat umum, " pintanya..
Dijelaskannya, pada Untuk pertama Tim Satgas akan banyak melakukan sosialisasi kepada masyarakat ,khusus Nya Nasi Pasbar bersama TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pasbar. (DE)
Komentar