Penulis: DE | Editor: Marjeni Rokcalva
PASAMAN BARAT - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumbar, bentuk Posko pemantauan dan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) hingga ke tingkat kejorongan guna pendataan warga yang kembali dari luar daerah serta warga yang memiliki gejala Covid-19.
"Ya. Kita mengikuti instruksi Bupati Pasaman Barat nomor 14 tahun 2020 tentang pembuatan posko bantuan penanggulangan COVID-19 sampai ketingkat nagari atau kejorongan," jelas Koordinator Pengendalian Operasi Gugus Tugas Penanganan Percepatan COVID-19 Pasaman Barat Edi Busti, Rabu. (15/4/2020).
Dikatakannya, salah satu fungsi posko itu nantinya adalah mencatat setiap warga yang kembali dari luar daerah yang dianggap daerah rawan, selain itu mencatat setiap warga yang pelaku perjalanan. serta warga yang ada gejala untuk disarankan segera berobat pusat kesehatan terdekat.
Baca Juga
- Pemkab Pasbar Akan Lakukan Pelebaran Jalan Bundaran Menuju Pasaman Baru
- Keterbukaan Informasi Publik Pemkab Pasbar Semakin Meningkat
- Pemkab Pasbar Canangkan Vaksin Covid-19, 10 Pejabat Esensial Divaksinasi
- Dihari Pertama PSBB, Pemkab Pasbar Tetapkan Tujuh Cek Poin
- Pemkab Pasbar Rakor Antisipasi Covid-19 Bersama Perusahaan dan Pengawas Disnakertrans Sumbar
"Jadi jika Setiap Posko di masing-masing Nagari atau Jorong ada, maka pengawasan dan pemantauan aka lebih mudah dan lebih ketat," jelasnya..
Disampaikan, pihak kecamatan dan wali nagari juga segera menindaklanjuti instruksi bupati tetang langkah penanganan dan pencehan serta mengantisipasi penyebaran COVID-19 di Pasaman Barat.
"Mari Bersama-sama kita melakukan pencegahan serta mengantisipasi penyebaran wabah ini, mari ikuti instruksi dan arahan dari pemerintah," ujarnya. (DE)
Komentar