Gubernur Sumbar Lantik Dua Pejabat, Jasman Kadiskominfo, Syafrizal Kadispahorbun

Penulis: Marjeni Rokcalva

PADANG - Di tengah wabah Virus Corona (Covid-19) Gubernur Sumatera Barat melantik Drs. Jasman Rizal, MM menjabat Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Sumbar dan Ir. Syafrizal menjabat Dinas Pangan Hortikultura dan Perkebunan (Dispahorbun) Sumbar di aula Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (20/5/2020).

Sementara untuk jabatan Kepala Biro Humas Setda Sumbar yang dijabat oleh Jasman Rizal dan Kepala Biro Aset Setda Sumbar Syafrizal sebelumnya yang ditinggalkan masih kosong.

"Kedua pejabat eselon II ini merupakan pejabat yang tidak asing lagi dalam pandemi Covid-19 yang selalu viral keberadaannya di Sumbar," kata Gubernur Sumatera Barat. Irwan Prayitno.

Baca Juga


Jasman Rizal selama pandemi ini terkenal sebagai Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumbar, dan dia adalah Kepala Biro Humas Setdaprov Sumbar. Sedangkan Syafrizal juga dikenal dalam percepatan penanggulangan Virus Corona dengan menyediakan fasilitas aset Pemda Sumbar sebagai tempat Isolasi dan karantina pasien Covid-19.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menjelaskan, pelantikan ini berdasarkan persetujuan KASN (Komite Aparatur Sipil Negara) dan Menteri Dalam Negeri nomor 821/3194/SJ/2020 tanggal 19 Mei 2020 serta Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor : 821/2374/BKD/2020 tanggal 20 Mei 2020, tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negri Sipil Dalam dan dari kopetensi di Lingkungan Pemerintah Sumbar.

Menurutnya, pelantikan sudah proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dengan prinsip transparans dan akuntabel.

"Selanjutnya berdasarkan hasil uji kopetensi yang telah dikonsultasikan dengan KASN (Komisi Aparatur sipil Negara) dan Kemendagri, maka dilaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat tinggi pratama pada hari ini," kata Gubernur Sumbar.

Selain itu dalam pengangkatan jabatan Pimpinan Tinggi setingkat Pratama harus melalui proses dari Mendagri. Apabila daerahnya akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah.

"Pelantikan ini sudah sesuai dengan aturan dan tidak melanggar aturan. Bahkan sudah ada izin dari Kementerian Dalam Negeri," pungkasnya.

Pengangkatan jabatan eselon II di Pemerintah Daerah harus melalui lelang jabatan. Tidak boleh kosong terlalu lama. Jadi kalau eselon II kosong harus diisi dulu oleh Plt sampai proses lelang jabatan selesai.

"Apalagi kedua Dinas ini sangat dibutuhkan keberadaannya dalam pandemi Covid-19 di Sumbar. Jadi tidak mungkin kosong, harus ada pertanggungjawaban dalam pekerjaan," ucapnya.

Seperti Dinas komunikasi dan informasi di tengah badai wabah Covid-19 ini sangat urgen sekali keberadaan Diskominfo. Karena, semua elemen pasti akan membutuhkan keberadaan informasi dan komunikasi soal wabah Covid-19 ini. Maka diingatkan Diskominfo jangan sampai tertinggal di dalam persoalan komunikasi dan informasi. RelHMSbr/MR

Loading...

Komentar

Berita Terbaru