Sumbar Raih WTP Delapan Kali Berturut Turut dari BPK RI

Penulis: Marjeni Rokcalva

PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat semakin memperlihatkan keunggulannya dalam pengelolaan keuangan dan penyusunan laporan keuangan Pemerintah Daerah, terbukti dengan diraihnya Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Ke delapan kalinya oleh BPK RI Perwakilan Sumatera Barat.

Pemberian Predikat Opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Sumbar ini merupakan yang kedelapan kalinya secara berturut-turut diberikan BPK RI selama kepemimpinan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan Wakil gubernur Sumbar Nasrul Abit

"Alhamdulillah, opini yang diberikan BPK atas LKPD Pemerintah Daerah Tahun 2019, tetap sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sehingga ini menjadi kado terindah bagi kami," ucap Gubernur Sumbar pada Rapat paripurna DPRD Sumbar penyerahan LHP BPK RI terhadap LKPD Sumbar tahun 2019, Rabu (20/5/2020).

Seperti biasa capaian yang diperoleh Pemprov Sumbar, BPK masih menemukan beberapa permasalahan. Meskipun demikian, permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengakui masih ada sejumlah permasalahan yang masih terjadi dalam persoalan keuangan daerah. Dari data BPK RI, permasalahan itu adalah temuan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

"Ini merupakan prestasi yang patut kita banggakan, dimana Provinsi Sumbar merupakan satu-satunya provinsi yang memperoleh opini WTP selama delapan tahun secara berturut-turut," ungkapnya.

Gubernur Sumbar mengatakan, pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menyerahkan laporan tahun 2019 sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2006, dan juga menumbuhkan pada tanggal (31/3/2020) paling lambat dan kita telah laksanakan empat hari sebelum (26/2/2020). Sebelumnya kita serahkan ke BPK-RI Lapaoran Keuangan Pemprov. Sumbar telah diriview oleh aparat pemeriksaan internal (Inspektorat).

Selanjutnya Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi mengatakan, Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat yang akan mengakhiri masa tugasnya pada bulan Februari tahun 2020 yang akan datang, dengan meninggalkan fondasi pengelolaan keuangan daerah yang sudah mapan, kredibel dan akuntabilitas.

"Opini WTP atas LKPD tahun 2019, tidak membuat kita berpuas diri. Opini WTP sebenarnya bukanlah sebuah prestasi, akan tetapi merupakan standar minimum pengelolaan keuangan daerah yang harus dipenuhi oleh pemerintah," ujar Supardi.

Sehubungan dengan opini yqng diberikan BPK terhadap LKPD pemerintah Provinsi Sumbar tahun 2019 adalah WTP, maka dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan, DPRD Sumbar akan menindaklanjuti dengan melakukan pengawasan oleh komisi-komisi DPRD Sumbar.

"Kami atas nama pimpinan dan anggota DPRD provinsi Sumbar menyampaikan terima kasih, kepada seluruh jajaran BPK RI Perwakilan Sumbar yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik," ucap Ketua DPRD Sumbar.

Kepala Perwakilan BPK Sumbar Yusnadewi saat menyerahkan LHP Laporan Keuangan Pemerintah Daerah(LKPD) Sumbar tahun anggaran 2019 di Padang, Rabu (20/5) mengatakan opini WTP hanya sampai di sana dan belum sampai pada tahap penilaian pada kualitas pengelolaan keuangan, apakah anggaran itu bermanfaat langsung kepada masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan rakyat

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat menyatakan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bukan sebuah pencapaian yang wah bagi pemerintah daerah namun sistem pengelolaan keuangan memenuhi standar minimal.

Yusnadewi mengatakan, kesuksesan Pemprov Sumbar meraih WTP delapan kali berturut-turut membuktikan komitmen pemprov dan DPRD Sumbar dalam penyelenggaraan keuangan daerah.

"Kita memberi apresiasi kepada Pemprov Sumbar yang meraih WTP delapan kali berturut-turut. Pemprov Sumbar terus mendorong perbaikan pengelolaan keuangan dengan menjalankan praktik pengelolaan keuangan yang baik," katanya.

Terlepas dari capaian yang diperoleh Pemprov Sumbar, BPK masih menemukan beberapa permasalahan. Meskipun demikian, permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan.

Menurutnya dalam melakukan penilaian tersebut BPK tidak hanya berpedoman pada dokumen namun melalui petunjuk tenis yang telah ada. RelHMSbr/BM

Loading...

Komentar

Berita Terbaru