Shalat Idul Fitri di Pessel, Dilarang di Lapangan, Boleh di Masjid dan Ini Syaratnya

Penulis: Marjeni Rokcalva

PAINAN - Shalat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah Tahun 2020 di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar, dilarang di lapangan terbuka dan diperbolehkan di masjid dengan syarat tertentu.

Hal tersebut sesuai dengan hasil musyawarah Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan serta memperhatikan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 180-331-2020 tentang Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan Penyebaran Covid-19.

Berdasarkan hal tersebut, Bupati Pesisir Selatan, mengeluarkan surat edaran nomor ;100/ 50 /GTC-IV/2020 tentang pelaksanaan shalat idul fitri 1 syawal 1441Tahun 2020 Kabupaten Pesisir Selatan, tanggal 19 Mei 2020 menegaskan, dilarang melaksanakan Shalat Idul Fitri di lapangan terbuka dan diperbolehkan di masjid dengan syarat tertentu.

Shalat hari raya idul fitri diperbolehkan di masjid jika memenuhi syarat sebagai berikut;

Pertama, Masjid/Musholla tidak berada di pinggir jalan raya nasional dan tidak berada di pusat ibukota kabupaten, serta tidak berada di pusat keramaian seperti kawasan pasar dan lain-lain.

Persyaratan kedua, jamaah Shalat Idul Fitri hanya warga setempat dan tidak berbaur dengan warga pendatang.

Bagi jamaah yang mengidap pernyakit penyerta yang berisiko seperti ; ISPA,

hipertensi, jantung, diabetes dan lain-lain, dan jamaah usia lanjut (di atas 60 tahun) disarankan untuk tidak mengikuti shalat hari raya di masjid atau mushalla.

Berikutnya, dalam pelaksanaa shalat raya idul fitri agar menerapkan protokol kesehatan dengan menyediakan tempat cuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, jamaah agar menggunakan masker serta membawa sajadah dari rumah masing-masing).

Terakhir pelaksanaan shalat dan khutbah dtunaikan secara "gtisad" (sederhana) denganmembaca ayat-ayat pendek dan meringkaskan khutbah.

Ditambahkan, bupati mengingatkan agar pengurus masjid melaksanakan takbir hanya di masjid dan tidak melaksanakan takbir keliling. Jamaah melaksanakan takbir cukup di masjid saja tidak diperbolehkan berkeliling.

Dalam kesempatan itu, bupati mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi ketentuan PSBB, dengan tetap di rumah saja, jika ke luar memakai masker, serta menghindari kerumunan massa. RND/Je

Loading...

Komentar

Berita Terbaru