Mau Jumatan, Ini Daftar Masjid Yang Bisa Dikunjungi di Padang Panjang

Penulis: RelHum/Lex | Editor: Marjeni Rokcalva

PADANG PANJANG - Pemerintah Kota Padang Panjang melalui Dinas Kesehatan Kota dan Bagian Kesra Setdako Padang Panjang merilis daftar mesjid yang belum bisa dioperasikan sebagai tempat Sholat Jumat.

Masjid yang belum bisa dipergunakan sebagai tempat Sholat Jumat itu, terdiri dari 16 Mesjid. 8 diantaranya berada di daerah perlintasan dan jalan protokol. Kemudian, 8 lainnya termasuk Zona Merah (ada warga yang terjangkit Covid di sekitar Mesjid itu).

"Masjid diluar daftar yang disebutkan diatas boleh menggelar Sholat Jumat," tegas Kadiskominfo sekaligus Jubir Penanganan Covid-19 Padang Panjang, Ampera Salim, Jumat (22/5/2020).

Adapun masjid yang diperbolehkan mengadakan Sholat Jum'at, dapat dilaksanakan dengan ketentuan :

1. Jamaah berwudhu terlebih dahulu di rumah masing masing

2. Jemaah masuk mesjid pada satu pintu dan dilakukan pengukuran suhu

3. Jamaah diberikan tanda pengenal berupa kartu khusus sebagai warga sekitar, dan dalam kondisi sehat ( tidak batuk/pilek/demam/sesak nafas)

4. Jamaah tidak memiliki riwayat penyakit kronis (gula, tekanan darah tinggi, jantung dan stroke).

5. Pengurus dan jemaah mesjid wajib mematuhi protokol kesehatan yakni:

a. Menyediakan tempat cuci tangan dan sabun sebelum masuk masjid

b. Menggunakan masker dan sarung tangan.

c. Pengurus masjid tidak membentangkan sajadah/ tikar untuk sajadah.

d. Jamaah membawa sajadah atau tikar masing masing

e. Mengatur jarak jamaah dengan merenggangkan saf.

7. Khutbah Jumat dilaksanakan secara Iqtisad/sederhana

8. Pengurus mesjid harus membentuk tim khusus yang akan mengawasi pelaksanaan ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut diatas.

9. Lokasi Masjid tidak berada dijalan perlintasan atau jalan raya

10. Tidak ada kasus Covid 19 di wilayah RT tempat mesjid yang bersangkutan berada

"Demikian aturan Sholat Jumat selama PSBB tahap tiga di Kota Padang Panjang," ujarnya. (RelHum/Lex)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru