Penulis: RelKom/Ki/Lex | Editor: Marjeni Rokcalva
PADANG PANJANG - Dimasa pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid III di Kota Padang Panjang, aktivitas jual-beli di Pasar Pusat Padang Panjang tetap berjalan seperti biasa dengan mengikuti protokol kesehatan dan peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah di masa PSBB jilid III ini, Senin (25/04/2020).
Pada masa PSBB sebelumnya, seluruh toko yang tidak berkaitan dengan kebutuhan pokok sehari-hari ditutup untuk sementara waktu.
Namun demikian di masa PSBB jilid III ini Pemerintah Kota Padang Panjang mengeluarkan kebijakan untuk membuka kembali seluruh toko tersebut dengan membatasi aktivitas jual-beli yaitu mulai pukul 08:00 WIB hingga pukul 17:00 WIB .
Kebijakan tersebut cukup dirasakan manfaatnya oleh salah seorang pedagang pakaian di Blok A Lt. III Pasar Pusat Padang Panjang yang dimana pada masa PSBB tahap sebelumnya toko yang ia miliki tidak diperbolehkan beroperasi untuk sementara waktu.
"Alhamdulillah semenjak kembali beroperasi pemasukan yang didapat kembali ada, apalagi menjelang hari lebaran kemarin, "ucap Is Medi (51) salah seorang pedagang pakaian tersebut.
Beliau melihat para pembeli yang berkunjung ke Pasar Pusat Padang Panjang khususnya yang datang ke tokonya juga sudah mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan menjaga jarak antara pembeli dan pedagang.
"95% masyarakat yang berbelanja ke pasar pusat Padang Panjang sudah mematuhi aturan PSBB, "ungkapnya.
Namun begitu, akibat pandemi yang mewabah saat ini beliau juga merasakan penurunan penghasil di tahun ini dibandingkan dengan tahun yang lalu.
"Penghasilan yang didapat dilebaran tahun ini Alhamdulillah, namun dibandingkan dengan tahun yang lalu pastinya tentu ada penurunan, ya semoga pandemi ini cepat berakhir dan kita dapat kembali menjalani kehidupan yang normal seperti biasa, "pungkasnya. (RelKom/Ki/Lex)
Komentar