Penulis: RelKom/FA/Lex | Editor: Marjeni Rokcalva
PADANG PANJANG - Setelah beberapa waktu lalu Pemerintah Kota Padang Panjang, melalui Dinas Kesehatan Kota dan Bagian Kesra Setdako Padang Panjang merilis daftar mesjid yang bisa dioperasikan sebagai tempat Sholat Jumat. Masjid yang berada di zona hijau langsung menggelar shalat Jum'at berjamaah pada Jum'at Minggu lalu.
Melihat hal tersebut, Kepala Kankemenag Kota Padang Panjang H. Gusman Piliang, MM mengapresiasi adanya relaksasi rumah ibadah yang membolehkan masyarakat untuk sholat Jum'at berjamaah di masjid.
"Ini adalah bentuk perhatian dan kepedulian Pemerintah, sebagaimana agar umat beragama Islam bisa melakukan ibadahnya dengan baik", ucapnya.
Baca Juga
Pada kesempatan itu, di Kantor Kemenag Selasa (26/5/2020) Ketua mengatakan, dalam kondisi covid 19 diaanjurkan beribadah dirumah saja, sementara keinginan masyarakat sangat tinggi untuk ibadah diluar, oleh karena itu Pemerintah melakukan akomodir dengan catatan.
"Dengan adanya surat edaran Walikota, kami atas nama Kemenag Kota Padang Panjang sangat setuju dengan kebijakan tersebut dan beriringan dengan edaran Menteri Agama", ujarnya.
Untuk daerah yang dinyatakan aman dan dibolehkan beribadah oleh pemerintah, berdasarkan penilaian perkembangan covid-19, kami berharap masyarakat tetap memprhatikan protokol kesehatan.
"Serta untuk masyarakat yang daerahnya belum dibolehkan untuk shalat berjamaah, tetaplah berfikir realistis. Dan semoga wabah ini cepat berlalu sehingga kita dapat beraktivitas seperti sediakala", pungkasnya. (RelKom/FA/Lex)
Komentar