Penulis: Release Kominfo/ci/Lex | Editor: Medio Agusta
PADANG PANJANG -Berbagai upaya terus dilakukan Pemerintah Kota Padang Panjang dalam memutuskan rantai penyebaran Covid-19. Seperti halnya dengan aktivitas Pasar yang masih tetap dibuka.
Pasar merupakan akses yang dapat nenularkan virus seperti covid dikarenakan adanya transaksi jual beli, virus tersebut dapat menempel dan menyebar di berbagai benda.
Ditambah lagi dengan semenjak pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), aktivitas jual beli di pasar tentu harus tetap memakai protokol Covid-19.
Baca Juga
- Gunakan Topi Ulang Tahun, Tim Vaksinator Pemkab Pessel Suntik Siswa SD
- Wako Hendri Septa: Jika Covid-19 Melonjak, Pembangunan di Padang Terancam
- Pemerintah Tetapkan Tarif PT-PCR Jawa-Bali 275 Ribu dan Daerah Lainnya 300 Ribu
- Rabu 27 Oktober 2021, Hanya 1 Orang Kasus Aktif Positif Covid-19 di Bukittinggi
- Ikhtiar Insan Pendidikan di Payakumbuh Tinggi Untuk Belajar Tatap Muka, Ini Langkahnya
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Arpan, SH menyampaikan untuk meningkatkan kesedaran masyarakat, berbagai arahan dan penjelasan terus diberikan.
"Disini, kami memberikan arahan baik secara langsung, memakai baliho, dengan sound sistem maupun melalui surat edaran dan himbauan, itu kami lakukan agar masyarakat dapat taat dan patuh dengan himbauan tersebut," jelasnya di Padang Panjang, Kamis (28/5).
Pihaknya berharap, aktivitas jual beli tetap berjalan dengan sesuai himbauan yang disampaikan, masyarakat baik penjual dan pembeli dapat menjaga jarak, memakai masker.
"Jika masyarakat ingin aktivitas jual beli lancar lagi, kami perbolehkan asal pedagang dan pembeli tetap mematuhi protokol Covid-19," tegas Kadis Perindag. (Release Kominfo/ci/Lex)
Komentar