Penulis: ET | Editor: Medio Agusta
Padang-Setelah pembangunan Gedung Laboratorium Olahraga Fakultas Ilmu Keolahragaan UNP dihentikan tahun lalu karena pengerjaannya mengalami wanprestasi dengan rekanan, akhirnya pembangunan Gedung Laboratorium Olahraga FIK UNP bakal dilanjutkan kembali sesuai volume pekerjaan yang tersisa.
Demikian disampaikan Wakil Rektor II, Drs. Syahril, S.T., MSCE., Ph.D. kepada wartawan pagi ini (3/6). Menurut Syahril, berdasarkan perhitungan Konsultan Perencana CV Arce, pada 24 Agustus 2019, sisa volume yang belum dikerjakan sebesar 37,405 persen dengan nominalnya dari total nilai kontrak (Rp 18,348 miliar) adalah sekitar Rp 6,863 miliar.
"Untuk proses lelangnya kita minta bantuan LPSE Kemdikbud di Jakarta. Saat ini sudah selesai verifikasi oleh pokja nya, dan sedang kita tunggu pengumuman pemenangnya," jelas Wakil Rektor II Universitas Negeri Padang (UNP) Drs. Syahril, S.T., MSCE., Ph.D.
Baca Juga
- Prodi Animasi Sekolah Vokasi UNP Rancang Kolaborasi dengan International Islamic University Malaysia
- Dosen Sendratasik FBS UNP Dosen Tamu di Universiti Malaya, Malaysia
- Mahasiswa Pendidikan Bahasa Inggris FBS UNP Gelar Seminar English for Young Learner
- Subuh Mubarak UNP Pagi Ini: Zakat Membersihkan Raga Menentramkan Jiwa
- UNP dan Rajagrafindo Selenggarakan Lokakarya Penulisan Buku Ajar dan Buku Teks
Lebih lanjut WR II Drs. Syahril, S.T., MSCE., Ph.D. menjelaskan terkait mangkraknya proyek itu, serta sejumlah isu miring yang bertepatan dengan pemilihan rektor pada beberapa waktu yang lalu bahwa pengelola proyek di UNP sudah melakukan peran sesuai prosedur yakni ketika pada bulan Mei 2019 ditemukan ketidaksesuaian progres proyek dari yang semestinya, pihak konsultan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pun segera mengirimkan surat kepada rekanan, PT Bangun Cipta Andalas Mandiri.
Menurut Drs. Syahril, S.T., MSCE., Ph.D. penghitungan volume pekerjaan itu pun dikuatkan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang melakukan audit pekerjaan dan kelengkapan administrasi proyek tersebut.
"Hal yang sudah dikerjakan oleh rekanan itu sudah diperiksa, dan sesuai spesifikasinya. Kita juga telah diperiksa BPKP dan pendampingan dari kejaksaan," ujar Syahril.
Menurut Syahril, jadi tidak ada lagi masalah dengan pemutusan kontrak itu dan kelanjutannya juga dapat dikerjakan oleh pemenang tender nanti dan berhadap isu-isu miring tersebut, pihaknya juga sudah menjelaskan secara tertulis kepada Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat Nomor 1675/UN35/TU/2020 tanggal 26 Mei 2020 yang lalu.
Lebih lanjut Drs. Syahril, S.T., MSCE., Ph.D. menyatakan bahwa dengan penjelasan tertulis itu, semuapihak bisa memahami, dan pekerjaan lanjutan segera dimulai. (ET)
Komentar