Melihat Kesiapan OPD Pemko Padang Panjang Menuju Tatanan Normal Baru Produktif

Penulis: RelKom/cg/FA/ci/ | Editor: Marjeni Rokcalva

PADANG PANJANG - Setelah keluarnya Surat Edaran Walikota Padang Panjang Nomor 17 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang, Selama Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar Menuju Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019, Kepala BKPSDM Rudy Suarman, AP langsung lakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) ke Seluruh Instansi di Kota Padang Panjang, Selasa (2/6).

Dari hasil pantauan di lapangan Kepala BKPSDM menyampaikan, sebagian besar Instansi Pemerintahan Kota Padang Panjang telah mengikuti dan memenuhi standar ataupun protokol kesehatan, dimana di instansi tersebut sudah tersedia sarana cuci tangan di depan kantor, layout antrian dan tempat duduk di ruang pelayanan serta penerapan phisycal distancing.

"Hal tersebut merupakan upaya mengembalikan aktivitas dan penyelenggaraan pemerintahan pada kondisi sebelum terjadinya Covid-19, dengan memastikan pelaksanaan tugas, fungsi dan pelayanan berjalan efektif dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujar Kepala BKPSDM.

Baca Juga


Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) misalnya. Sekretaris Perkim LH Erwina Agreni, S.Si, M.Si mengatakan dengan adanya protokol kesehatan di tempat kerja, berbagai upaya telah dilakukan seperti menyediakan tempat untuk mencuci tangan, handsanitizer dan melakukan penyemprotan disinfektan.

"Khusus untuk penyemprotan disinfektan, dilakukan setiap hari oleh petugas Perkim", tambahnya saat diwawancarai Selasa (2/6).

Dengan adanya Instruksi Wako untuk WFH ditiadakan, maka seluruh pegawai tetap datang ke kantor dengan syarat memenuhi standar protokol kesehatan covid-19, kecuali bagi yang sedang hamil.

Bagitu juga dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang Panjang lakukan semua jenis pelayanan secara daring atau tanpa melayani tatap muka.

"Selama masa transisi New Normal PMPTSP tidak melayani tatap muka, namun untuk beberapa pengurusan izin yang dinyatakan belum lengkap, pengunjung diwajibkan untuk datang memperlihatkan keaslian dokumennya ke kantor Dinas PMPTSP sesuai protokol pelayanan yang ada" ujar Kadis PMPTSP Ewasoska, SH, Selasa (2/6) via telephone.

Segala bentuk perizinan yang ada di PMPTSP berkas-berkas persyaratannya dapat dilihat di website : http://dpmptsp.padangpanjang.go.id

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) juga komit dengan aturan yang ada dalam Penerapan Transisi new normal dan menuju new normal yang tengah dilakukan Pemerintah Kota Padang Panjang.

"Untuk dinas sendiri, kami instruksikan kepada seluruh staf agar dapat mematuhi protokol covid, seperti mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak, hal lainnya yang kami lakukan juga seperti pelayanan dan interaksi yang dilakukan jika menerima tamu, kami disini membatasi kunjungan dan pertemuan terhadap tamu yang datang, ini merupakan antisipasi agar penularan tidak terjadi, karena kita tidak tahu tamu maupun staf kita dari mana dan sudah berinteraksi dengan siapa saja," jelas Kepala Dinas PUPR Welda Yuzar, ST, MT di ruang kerjanya, Selasa (2/6).

Disana, ia juga mengatakan untuk penataan ruang kerja, saat ini dinas tengah melakukan jaga jarak terhadap rekan kerja yang lain, sementara juga ada pembatasan terhadap stafnya, begitu juga jika ada diantara mereka yang sedang sakit diharapkan kejujurannya dan akan diperbolehkan bekerja dari rumah dengan melampirkan surat keterangan sakit dari rumah sakit atau puskesmas.

Sedangkan untuk pelayanan infrastruktur dikarenakan pandemi saat ini, pihaknya hanya melakukan tugas rutin sebatas yang bisa ditangani dan mendesak seperti jalanan yang rusak berlobang akan diperbaiki dan saluran yang macet akan dibenahi.

Begitu juga dengan pelayanan perizinan yang ada di PUPR, dimana Dinas ini sangat meminimalisir pertemuan dengan orang bersangkutan yang meminta perizinan.

Dinas PUPR juga berkolaborasi dengan BPBD Kesbangpol terkait dengan adanya bencana alam seperti pohon tumbang ataupun penebangan pohon dikarenakan saat ini kondisi cuaca yang sedikit ekstrim. (RelKom/cg/FA/ci/)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru