Penulis: Marjeni Rokcalva
PADANG - Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pesisir Selatan Sumbar menyebutkan, sebanyak 32 orang warga kini masih menjalani karantina di Rusunawa Painan, sambil menunggu hasil swab test, karena mereka pernah kontak dengan warga positif Covid-19.
Demikian disampaikan Kabag Humas dan Protokoler Setdakab Pessel Selaku Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19, Rinaldi, sehubungan dengan perkembangan penanganan Covid-19 di Pessel hingga Rabu (3/Juni /2020) sampai pukul 13. 00 WIB.
Rinaldi juga menyampaikan, bahwa hari ini tidak ada penambahan pasien terkonfirmasi positif Covid-19. Kini ada 4 orang pasien positif yang Dirawat/karantina, 1 (satu) orang di Balai Diklat BPSDM Prov Sumbar di Padang Besi, 1 (satu) orang Diklat Kemenag dan 2 (dua) orang dikarantina di Bapelkes Provinsi Sumatera Barat.
Baca Juga
- Pesona Pantai Muaro Ujuang Bantiang Tarusan Pessel, Bisa Tempat Healing Lho
- Pokdarwis Pessel Mendapatkan Pelatihan Pemandu Wisata
- Masuk Nominasi, Komisi Informasi Sumbar Visitasi 7 Badan Publik di Pessel
- Puskesmas Tapan Pessel Lakukan Penyuluhan Tentang Anemia Bagi Bumil
- Disdukcapil Pessel Lakukan Perekaman E-KTP Bagi Disabilitas dan Lansia
Untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 7 (Tujuh) orang. Ke-7 orang PDP tersebut, 6 (Enam) orang dirawat RS M. Zein Painan, 1 (satu) orang dirawat RS. M Jamil Padang.
Orang Dalam Pemantauan (ODP) proses Pemantauan: 10 orang. Orang Tanpa Gejala (OTG) proses pemantauan: 188 orang. Pelaku perjalanan (Notifikasi) proses pemantauan: 478.orang.
Untuk informasi data covid 19 Kabupaten Pesisir Selatan, dapat melalui link web: https://covid19.pesisirselatankab.go.id.
Sedangkan Layanan informasi dan pengaduan terkait penyaluran Bansos bagi masyarakat terdampak Covid-19 melalui pesan WA nomor 0811-6603-303, atau 0852 7422 7373 atau melalui nomor 0853 8616 1288.
Masyarakat juga bisa menyampaikan melalui website dengan alamat, covid19.pesisirselatankab.go.id. Laporan tersebut disampaikan dengan menu pengaduan format: nama_No.KTP_Alamat_ pengaduan. RND/Je
Komentar