Penulis: SISKA | Editor: Marjeni Rokcalva
AROSUKA - Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Sosialisasikan Peraturan Bupati (Perbub) No 25 Tahun 2020 kepada LKAAM dan KAN di Kabupaten Solok. Bertempat di ruang Solok Nan Indah Kamis 4 /06/ 2020
Menghadiri acara tersebut Bupati Solok H. Gusmal, SE. MM. Wabup Solok H. Yulfadri Nurdin, SH. Asisten Koor Pemerintahan Edisar. Asisten Koor Ekbangkesra Medison. Asisten Koor Administrasi Sony Sondra. Perwakilan Forkopimda Kab. Solok. Kakan Kesbangpol Junaidi. Kepala Barenlitbang Erizal. Kepala Disparbud Nasripul Romika. Kabag Humas Syofiar Syam.
Dalam Arahannya Bupati Solok H. Gusmal, SE. MM sampaikan perbup No. 25 Tahun 2020 ini berisi tentang pedoman pelaksanaan pola hidup baru dalam rangka antisipasi dan penanganan covid-19 di Kab. Solok
Katanya selain mensosialisasikan perbup tersebut, Bupati juga sedikit mengekspos mengenai covid-19 agar lebih dipahami lagi dampak penyebarannya oleh para pemangku kepentingan tersebut
"Sengaja kita mengundang unsur niniak mamak dalam kegiatan sosialisasi ini karena didaerah kita posisi seorang mamak strategis dalam memberikan dan mengayomi anak kemanakan, termasuk juga bagi masyarakat sekitar, hal ini diharapkan dapat membantu pemerintah dalam mengajak keluarga dan masyarakat untuk mematuhi dan disiplin dalam menjalankan pola hidup baru nantinya dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan "ujar Gusmal
"Semua ini kita lakukan demi mewujudkan kehidupan yang produktif kembali dalam keadaan yang aman dan nyaman "ujarnya
Kata Gusmal Sebelum memasuki era new normal nanti, pemerintah daerah juga telah melakukan berbagai upaya penanggulangan penyebaran covid-19 tersebut, salah satu diantaranya ialah dengan memberlakukan PSBB yang sudah berjalan selama 3 tahap
Bupati Solok menjelaskan dengan berakhirnya masa PSBB ke tiga nantinya, maka tugas kita semua akan semakin berat dikarenakan kita akan menjalani fase kehidupan normal yang baru dengan tetapo mengedepankan keselamatan dan kesehatan dengan tetap menerapkan protokol eksehatan agar terhindar dari penyebaran wabah covid-19
Dikatakan Gusmal untuk pelaksanaan berbagai kegiatan sosial di lingkungan masyarakat nanti, maka penanggungjawab kegiatan terlebih dahulu harus mengantongi izin dari pemerintah setempat
Bupati Solok Gusmal berpesan, jika masyarakat kita patuh dan disiplin dalam menjalankan masa new normal nanti, maka kita dapat memutus lebih cepat mata rantai penyebaran covid-19
Selanjutnya Wakil Bupati Solok Mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama berjuang menanggulangi penyebaran covid-19 dengan mematuhi himbauan pemerintah daerah dan protokol kesehatan
"Niniak mamak yang ada saat ini, merupakan salah satu upaya efektif kita dalam mengedukasi masyarakat untuk terus menerapkan pola hidup bersih dan sehat," tutupnya. (SISKA)
Komentar