Agustus Penetapan Pemekaran 8 Nagari di Solsel

Penulis: Marjeni Rokcalva

PADANG ARO - Guna meningkatkan efektifitas pelayanan pada pemerintahan nagari, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan , Sumbar menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pemekaran 8 (Delapan) nagari di Solok Selatan ke DPRD untuk dibahas bersama-sama, pada Jum'at (5/6/2020)

Adapun nagari yang sebelumnya disebut juga Nagari Persiapan diajukan untuk didepenitifkan terebut diantaranya, Nagari Lubuk Gadang Barat, Lubuk Gadang Tenggara, Lubuk Gadang Barat Daya, di Kecamatan Sangir.

Berikutnya Nagari Pakan Rabaa Selatan, Pakan Rabaa Utara, Balun Pakan Rabaa Tangah, Batang Lolo di Kecamatan KPGD serta satu nagari di Kecamatan Pauh Duo, yaitu Nagari Pekonina Alam Pauh Duo.

Baca Juga


Artinya ada delapan nagari yang saat ini diajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pemekarannya oleh Pemkab. Solsel, " kata Sekdakab. Solsel H. Yulian Efi pada media ini, di Muara Labuh, Jumat (5/6/2020)

"Tujuan pemekaran yang kita usulkan adalah bagaimana meningkatnya efektifitas pemerintahan nagari, guna kualitas pelayanan yang lebih baik, serta meningkatnya kesejahteraan masyarakat di nagari," ungkap Yulian Efi.

Penyampaian nota pengantar Ranperda Pemekaran Nagari di kabupaten berjuluk Nagari Saribu Rumah Gadang ke DPRD tersebut dilakukan dalam suatu agenda Sidang Paripurna DPRD melalui Vidcom, " tambah Yulian Efi

Bupati Solok Selatan dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekdakab. Yulian Efi menyebutkan, bahwa secara filosofis, pemekaran nagari-nagari tersebut sudah memenuhi apa yang disebut sebagai nilai-nilai kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat Minangkabau.

Kemudian secara yuridis pun, nagari-nagari yang diusulkan telah memenuhi syarat untuk dimekarkan, sebagaimana yang tercantum dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP No. 43 Tahun 2014 terkait mekanisme prosedural dalam pemekaran nagari "Termasuk syarat jumlah penduduk atau jumlah kepala keluarga yang disyaratkan juga sudah melebihi ambang batas yang diperlukan untuk syarat pemekaran," jelasnya

Terakhir, ia berharap agar pembahasan dapat diselesaikan sebelum tanggal 15 Agustus 2020, sebagai batas waktu maksimal terbentuknya Perda, setelah pembentukannya sebagai nagari persiapan pada Tahun 2017 silam

Lebih lanjut Yulian Efi menambahkan, bahwa di hari yang bersamaan, juga dilakukan sidang paripurna pengambilan keputusan terhadap perubahan pembentukan dan susunan perangkat daerah, serta pembentukan pansus pembahasan LKPJ dan Pansus pembahasan Ranperda pemekaran 8 nagari. AA

Loading...

Komentar

Berita Terbaru