PGN Turunkan Harga Gas Untuk Industri, Ini Sektornya

Penulis: Marjeni Rokcalva

JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN menurunkan harga gas untuk kalangan industri. Para pelanggan ini tersebar di daerah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Surabaya, hingga Medan. PGN juga melakukan menandatangani nota kesepahaman dengan 177 pelanggan, setelah turunnya harga gas.

Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, 5 Juni 2020 memberikan apresiasai pada PGN dan grup, serta Badan Usaha Industri pemanfaat gas bumi yang telah mendukung kebijakan penyesuaian harga gas bumi untuk sektor industri.

Selain itu, PGN juga tengah melaksanakan proses penyelesaian kesepakatan teknis dan Letter of Agreement (LoA) lanjutan dengan produsen di hulu. PGN telah menandatangani 5 (lima) dokumen LoA dari total 14 dokumen LoA untuk pelaksanaan Kepmen ESDM No.89K/10/MEM/2020.

Sebelum penandatanganan nota kesepahaman ini, pemerintah telah memutuskan untuk menurunkan harga gas bagi industri menjadi US$ 6 per mmbtu. Kementerian ESDM telah menerbitkan Permen Nomor 8 Tahun 2020 dan Kepmen Nomor 89K/10/MEM/2020 yang memberikan penyesuaian harga gas ini.

Penyesuaian diberikan untuk perusahaan-perusahaan dari 7 sektor industri yaitu industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet.

Selain itu, gas pun saat ini diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Sehingga Arifin pun berharap kebijakan penyesuaian harga gas ini dapat memberikan dampak positif bagi negara. Di antaranya yaitu tambahan pajak dan deviden dari sektor industri dan pengurangan pengeluaran pemerintah untuk subsidi pada sektor pupuk dan kelistrikan. "Lalu meningkatkan daya saing industri dan menyerap tenaga kerja," kata dia. MR/Editor

Sumber: tempo.co

Loading...

Komentar

Berita Terbaru