Penulis: Hrs/Hms/Lex | Editor: Medio Agusta
PADANG PANJANG - Tatanan normal baru " new normal" akan menyentuh seluruh aspek aktifitas masyarakat, termasuk di tempat keramaian seperti pasar. New normal menjadi keniscayaan karena saat ini vaksin corona belum ditemukan.
Corona yang masih melanda, mengharuskan setiap orang mematuhi protokol kesehatan Covid-19, diantaranya menggunakan masker, membiasakan mencuci tangan, jaga jarak, serta lebih peduli terhadap kondisi kesehatan, ketika melakukan aktifitas luar rumah.
Pemerintah Kota Padang Panjang bersama TNI,Polri, kejaksaan telah berupaya semaksimal mungkin melakukan berbagai langkah, agar masyarakat yang beraktifitas di pasar, disiplin dan sadar akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Baca Juga
- Gunakan Topi Ulang Tahun, Tim Vaksinator Pemkab Pessel Suntik Siswa SD
- Wako Hendri Septa: Jika Covid-19 Melonjak, Pembangunan di Padang Terancam
- Pemerintah Tetapkan Tarif PT-PCR Jawa-Bali 275 Ribu dan Daerah Lainnya 300 Ribu
- Rabu 27 Oktober 2021, Hanya 1 Orang Kasus Aktif Positif Covid-19 di Bukittinggi
- Ikhtiar Insan Pendidikan di Payakumbuh Tinggi Untuk Belajar Tatap Muka, Ini Langkahnya
Hingga saat ini, Sabtu, (6/6), petugas seperti TNI, Polri,Pol PP, Dishub terus memantau dan mendisiplinkan masyarakat, mematuhi protokol kesehatan tersebut di Pasar Padang Panjang.
Masyarakat yang menuju pasar tidak diperbolehkan masuk kecuali menggunakan masker. Suhu tubuh juga di cek oleh petugas.
Dengan melibatkan berbagai unsur, kesadaran masyarakat diharapkan bisa tumbuh hingga memasuki era new normal yang direncanakan dimulai 8 Juni 2020 mendatang.
Ketua Persatuan Pedagang Pasar Padang Panjang H. Sidi Zamzali mengapresiasi langkah Pemko Padang Panjang tersebut.
" Kami atas nama pedagang mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kota Padang Panjang yang melaksanakan kebijakan itu. Kami siap menjalankan aturan terkait protokol kesehatan Covid-19 di masa new normal," ungkapnya.
Disamping itu, Sidi Zamzali berharap Pemko bersama unsur terkait lainnya terus mengevaluasi penerapan new normal agar lebih baik kedepannya.
Lebih lanjut, Untuk memperjelas aturan new normal ini, kata Sidi Zamzali, Pemko Padang Panjang bisa membuat surat ederan kepada pedagang. (Hrs/Hms/Lex)
Komentar