Penulis: Hrs/Hms/Lex | Editor: Medio Agusta
PADANG PANJANG - Kota Padang Panjang siap menjalankan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19, yang akan dimulai Senin, 8 Juni 2020.
Walikota Padang Panjang H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano menyampaikan hal itu saat Rapat Kordinasi lewat Video Conference bersama Gubernur Sumatera Barat Prof. Dr. H. Irwan Prayitno, dan seluruh Kepala Daerah di Sumbar, Minggu, (7/6), di Lantai 3 Balaikota Padang Panjang.
" Kota Padang Panjang Siap menjalankan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19," Ungkap Wako Fadly.
Baca Juga
- Gunakan Topi Ulang Tahun, Tim Vaksinator Pemkab Pessel Suntik Siswa SD
- Wako Hendri Septa: Jika Covid-19 Melonjak, Pembangunan di Padang Terancam
- Pemerintah Tetapkan Tarif PT-PCR Jawa-Bali 275 Ribu dan Daerah Lainnya 300 Ribu
- Rabu 27 Oktober 2021, Hanya 1 Orang Kasus Aktif Positif Covid-19 di Bukittinggi
- Ikhtiar Insan Pendidikan di Payakumbuh Tinggi Untuk Belajar Tatap Muka, Ini Langkahnya
Turut hadir dalam rapat tersebut, Wakil Walikota Padang Panjang, Drs. Asrul, Ketua DPRD Mardiansyah, Dandim 0307 Tanah Datar Letkol. Inf Edi Sugianto Harahap, Kapolres Padang Panjang, AKBP Apri Wibowo, SIK, Ketua Pengadilan Negeri Padang Panjang Supardi, SH, MH, Sekdako Sonny Budaya Putra, AP, M.Si dan pejabat lainnya.
Kedepannya, Tatanan Normal Baru di Kota Padang Panjang kata Wako Fadly akan diperkuat dengan Peraturan Daerah. " Perda ini diharapkan dapat menuntun kedisiplinan masyarakat, mematuhi aturan-aturan pada masa Tatanan Normal Baru," Ungkap Wako
Dalam Perda tersebut, diberikan sanksi bagi mereka yang melanggar aturan new normal, seperti tidak mematuhi protokol kesehatan. Wako Fadly meminta Perda itu bisa dirumuskan secepatnya.
Wako Fadly berharap masyarakat sadar, jika Covid -19 belum berakhir. "Kita tidak mau masyarakat merasa sepele, bahwasanya Covid ini sudah selesai," pungkas Wako.
Sebelumnya dalam Video Conference, Gubernur Irwan Prayitno memaparkan sejumlah kriteria daerah yang bisa menjalankan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid -19, yaitu, Kriteria Epidemologi, Kriteria Sistem Kesehatan, dan Kriteria Kesehatan Masyarakat.
Menurut Gubernur, intinya Kabupaten kota mampu mengendalikan penyebaran Covid-19 bila menjalankan Tatanan Normal Baru.
Tiga kriteria itu ternyata memenuhi syarat bagi Kota Padang Panjang menjalankan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid -19 bersama 16 Kabupaten/Kota lainnya, yang dimulai Senin 8 Juni 2020, kecuali Padang dan Kabupaten Mentawai. (Hrs/Hms/Lex)
Komentar