Begini Ketentuan New Normal di Kabupaten Solok

Penulis: Siska | Editor: Marjeni Rokcalva

AROSUKA - Pemkab Solok, Sumbar, mengadakan rapat koordinasi terkait pelaksanaan New Normal Pasca PSBB bertempat di Guest House Arosuka Senin (8/06/2020). Dalam arahannya Bupati Solok H. Gusmal SE MM Sampaikan mulai hari ini (8 juni 2020) kita memulai pelaksanaan new normal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran covid-19. Dalam menjalani pola kehidupan baru (new normal) kita berpedoman pada Perbup No. 25 tahun 2020.

Katanya Terkait dengan petunjuk teknis di lapangan nanti, akan ada instruksi bupati sebagai pedoman untuk pelaksanaan new normal di bidang keagamaan, sosial budaya, pariwisata, pendidikan, kesehatan, pasar rakyat, fasilitas umum dan transportasi.

"Kita mesti siapkan masyarakat yang disiplin dan sadar akan aturan pola hidup baru saat ini dengan melakukan berbagai edukasi dan sosialisasi melalui tim monitoring yang kita bentuk (sekaligus untuk pengawasan pelaksanaan new normal)," ujarnya.

Dalam pola hidup baru ini kita juga akan tegas terhadap masyarakat demi kenyaman dan rasa aman bersama. Gusmal juga katakan, untuk dinas yang melakukan pelayanan kepada publik, agar memperhatikan protokol kesehatan dalam pelaksanaan pelayanan.

Bupati Solok juga menegaskan, bahwa saat new normal ini semua ASN dan THL di lingkup pemerintah Kab. Solok akan memulai aktivitas kerja di kantor, dan bagi ASN yang dari luar kab/kota Solok agar dapat berdomisili di dalam daerah kab/kota Solok. Jika tidak, amka disarankan untuk tetap WFH

Kemudian Gusnal jelaskan Masing-masing SKPD agar dapat membentuk tim gugus SKPD untuk penanggulangan covid-19 di SKPD masing-masing

Terakir, Bupati Gusmal juga menyampaikan bahwa kelancaran dan keberhasilan new normal ini tergantung pada kedisiplinan kita menjalaninya, dan beliau mengajak agar kita semua bersinergi dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19 saat ini. (Siska)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru