Masuk DPO, Polisi di Dharmasraya Amankan Pelaku Penggelapan Mobil

Penulis: Marjeni Rokcalva

DHARMASRAYA - Seorang lalaki tersangka pelaku penggelapan mobil berhasil diamankan oleh Tim Unit Satuan Reskrim Polsek Pulau Punjung dan Tim Opsnal Polres Dharmasraya saat pulang kampung halaman dari Batam, pada hari Sabtu (6/6/2020). Lelaki ini merupakan yang selama ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polisi.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayuda Ferdiansyah melalui Kapolsek Pulau Punjung, IPTU Syafrinaldi, di rungan kerja di Mapolsek Pulau Pinjung, pada hari selasa (09/06) mengatakan, memang betul sekali kami telah mengaman seorang laki yng telah melkukn tindak pindana Penggelapan Mobil milik salah seorang warga pulau Punjung dan berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP / 88/ K / X / 2018 / Polsek tanggal 01 Oktober 2018 dengan tindak pidana penggelapan.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Unit Satuan Reskrim Polsek Pulau Punjung dan Tim Opsnal Polres Dharmasraya melakukan penyiidikan terhadap pelaku.yang berinisial ADN umur 25 tahun,Selama dua tahun pelaku ini melarikan diri ke pulau Batam.

Saat pelaku tersebut pulang kampung ke rumahnya Jorong Sialang Kenagarian Gunung Selasih Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, Sumbar, pada Sabtu (6/6) sekira pukul 01.30 WIB, Tim gabungan Satuan Reskrim Polsek Pulau Punjung dan Tim Opsnal Polres Dharmasraya melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Saat ini pelaku tersebut sudah berada di sel tahanan Polsek Pulu Punjung. Untuk Barang Bukti (BB) satu unit Daihatsu Xenia warna putih dengan nomor polisi BA1476 VJ dalam pengakuan pelaku telah dijualnya ke orang lain.Yang kita amankan hasil pejualan mobil tersebut.satu unit unit handphone merk samsung seri dous warna biru, dan satu tas sandang warna mereh merk polo army, satu helai jaket warna hijau merk clothing, satu helai jaket warna hitam. satu helai celana panjang warna biru merk Tony jack dan satu helai celana panjang warna hitam putih merk black bageur.

Atas kejadian tersebut korban telah kehilangan 1 (satu) unit mobil dhai hatsu Xenia warna putih dengan Nomor Polisi BA1476 VJ atau kerugian Rp.186 000 000,"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan Pelaku Penggelapan Mobil tersebut. Pasal yang disangkakan pasal 372 dan atau 378 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun,"tegas Kapolsek Pulau Punjung, IPTU Syafrinaldi. Eko/MR

Loading...

Komentar

Berita Terbaru