Penulis: Marjeni Rokcalva
DHARMASRAYA - Seorang warga Dharmasraya diduga sebagai pelaku pengedar dan pemakai Narkoba jenis sabu ditangkap oleh Tim Unit Satuan Res Narkoba Polres Dharmasraya di daerah Jorong Lubuk Pering Nagari Koto Baru Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Atas ada penagkapan tersangka pelaku pengedar dan pemakai Narkoba jenis sabu yang selam ini sudah meresahkan masyarakat di daerah tersebut di benarkan oleh Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayuda Ferdiansyah melalui Kasatresnarkoba Polres Dharmasraya IPTU Rajulan Harahap yang ditemui di ruangannya pada hari selasa (09/06/2020).
Ia mengatakan memang betul sekali anggota kami, satuan Resnarkoba Polres Dharmasraya telah mengamankan seorang laki laki bernama Mukhlizen pagilan Cen Lakon umur 50 tahun alamat Kecamatan Koto Baru.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya anak anak yang menggunakan narkotika jenis shabu sehingga meresahkan masyarakat dan melaporkan ke Satresnarkoba Polres Dharmasraya. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku tersebut beserta barang bukti narkotika jenis shabu,pada hari selasa dini hari sekitar jam 01:00 wib di di daerah Jorong Lubuk Pering Nagari Koto Baru Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya.
Dalam penangkapan tersebut kita amankan Barang Bukti satu buah kotak rokok Gudang garam berisikan : lima paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, satu paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dan Seperangkat alat hisab shabu,satu unit handphone hitam merk samsung.
Kemudian pelaku tersebut kita bawah ke RSUD Sungai Dareh untuk di lakukan tes urine. Hasil dari tes urine yang di lakukan ternyata pelaku ini, memang postif pemakai. Kemudian Pelaku dan Barang Bukti kita amankan di Polres Dharmasraya untuk penyilidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, polisi menjerat pelaku dengan pasal 112 (1) jo 127 (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan Maksimal 12 tahun penjara. Eko/MR
Komentar