Penulis: Marjeni Rokcalva
JAKARTA - Organisasi profesi kesehatan menyampaikan pernyataan sikap kepada publik atas tuduhan mengambil keuntungan di saat pandemi COVID-19. Pernyataan tersebut memuat 13 poin penjelasan sikap dari sejumlah organisasi tersebut.
Pernyataan tersebut menyikapi berita yang beredar di media sosial yang tidak benar. Berita tersebut, salah satunya, memuat informasi terkait dengan tenaga kesehatan. Dalam pernyataan itu, 16 organisasi menyampaikan bahwa mereka bekerja berdasarkan sumpah profesi dan kode etik profesi masing-masing organisasi yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, kejujuran dan profesionalisme.
Di tengah pandemi, organisasi-organisasi ini berkomitmen untuk mendukung program pemerintah dalam upaya pencegahan dan pengendalian Coronavirus disease 2019 atau COVID-19. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan dalam penanganan pandemi oleh para tenaga medis telah dilakukan sesuai dengan aturan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.
Terkait dengan mengambil keuntungan di tengah COVID-19, organisasi profesi kesehatan menyatakan bahwa mereka berkeberatan dengan berita tidak benar di media sosial tentang adanya tuduhan kepada Tenaga kesehatan yang menganggap bahwa pelayanan kesehatan di saat pandemi ini sebagai lahan bisnis.
"Semua berita tidak benar tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang terhadap tenaga kesehatan," demikian bunyi poin ke-6 pernyataan itu.
Isu keamanan tenaga medis juga disampaikan dalam poin ke-11 dimana mereka meminta Pemerintah, TNI dan Polri untuk menjamin keamanan tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas, baik di fasilitas pelayanan kesehatan maupun di luar fasilitas. Dalam menuntaskan pandemi COVID-19, mereka mengharapkan kepada semua pihak untuk bersama-sama melawan penyebaran virus SARS-CoV-2.
Organisasi profesi kesehatan yang menyatakan sikap yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesie (PDGI), Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Perhimpunan Sarjana Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan Indonesia (Patelki), Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI), RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo, Satgas COVID-19 Unhas, Perkumpulan Ahli Bedah Orthopedi Indonesia (Paboi), Perhimpunan Dokter Spesialis Anastesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (Perdatin), Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) dan Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (Papdi). Rel/MR
Sumber: Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional
Komentar