Dari Patuh Protokol Kesehatan Hingga Pelayanan Mengutamakan Daring

Penulis: Hrs/cg/FA/Lex | Editor: Marjeni Rokcalva

PADANG PANJANG - Memasuki Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 yang dimulai Senin, 8 Juni 2020 lalu, Kegiatan ASN di seluruh OPD Kota Padang Panjang berjalan seperti biasa. Hanya saja kini harus menjalankan protokol kesehatan.

"Yang membedakan adalah kegiatan bekerja di kantor diharuskan mengikuti protokol kesehatan seperti penggunaan masker, pemeriksaan suhu, cuci tangan dan penerapan physical distancing," kata Kepala BKPSDM Rudi Suarman, saat diwawancarai, Kamis, (11/6).

OPD yang bergerak di bidang pelayanan, lanjut Rudi, lebih mengutamakan pelayanan secara daring. Kemudian, rapat koordinasi antar OPD diharapkan memanfaatkan teknologi seperti video conference untuk mengurangi kegiatan yang membuat kerumunan.

Baca Juga


Peraturan itu, kata Rudi, berdasarkan Surat Edaran Walikota nomor 19 tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang dalam Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019.

Dari hasil monitoring evaluasi BKPSDM ke seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang, menunjukkan sebagian besar OPD sudah memenuhi standar protokol kesehatan seperti : sarana cuci tangan di depan kantor, pemeriksaan suhu, layout antrian atau tempat duduk dan penerapan physical distancing.

Misalnya di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Padang Panjang yang sudah menjalankan pelayanan sesuai dengan Penerapan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19.

Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Alvi Sena, ST, MT menerangkan bagaimana pelayanan untuk pengunjung yang diterapkan Dinas Pustaka setempat. Untuk pengunjung akan dibatasi maksimal 15 orang, setiap pengunjung sebelum masuk akan dianjurkan mencuci tangan, jaga jarak, pakai handsanitizer dan akan di cek suhunya terlebih dahulu oleh petugas pelayanan, serta yang terpenting pengunjung wajib memakai masker.

Selain itu untuk jam pelayanan pengunjung tetap seperti biasa mulai pukul 08.00 pagi hingga 16.00 sore.

"Apabila nantinya kita temui pengunjung yang datang melebihi dari yang ditetapkan nantinya akan kami beri waktu pelayanan selama 1 jam setengah, dan jika memadai nantinya area luar pustaka akan kita pakai untuk pengunjung yang mengantri untuk masuk," kata Kadis Pustaka.

Juga di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang Panjang. Semua jenis pelayanan secara online dalam rangka kesiapan menjalankan kehidupan dalam tatanan normal baru. Namun untuk beberapa pengurusan izin yang di nyatakan belum lengkap, pengunjung diwajibkan untuk datang memperlihatkan keaslian dokumennya ke kantor DPMPTSP sesuai protokol pelayanan yang ada.

Kepala Dinas DPMPTSP melalui Kabid Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Rochayati, S.Sos, MM mengatakan pelayanan DPMPTSP bisa di akses secara online oleh masyarakat.

Apabila masyarakat tetap mengurus ke kantor DPMPTSP, masih bisa kami terima dengan memberikan penjelasan singkat, bagaimana cara mengakses pengurusan izin dari rumah dan nomor wa untuk layanan bantuan pendampingan. (Hrs/cg/FA/Lex)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru