Penulis: Lex | Editor: Medio Agusta
PADANG PANJANG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang Panjang, kembali membuka layanan tatap muka seperti biasa (sebelum Covid 19) dengan menerapkan protokol kesehatan.
Kepala Disdukcapil Kota Padang Panjang Dra. Maini MM saat dihubungi melalui WahtsApp mengatakan,Pada masa Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid atau yang kerap disebut new normal ini Disdukcapil kembali membuka layanan tatap muka.
"Jadi masyarakat sudah bisa datang ke kantor untuk mengurus administrasi kependudukan, dengan menerapkan konsep new normal, yakni adanya skat akrilik atau pembatasan antara petugas dan masyarakat yang datang berurusan," ujarnya.
Baca Juga
- Gunakan Topi Ulang Tahun, Tim Vaksinator Pemkab Pessel Suntik Siswa SD
- Wako Hendri Septa: Jika Covid-19 Melonjak, Pembangunan di Padang Terancam
- Pemerintah Tetapkan Tarif PT-PCR Jawa-Bali 275 Ribu dan Daerah Lainnya 300 Ribu
- Rabu 27 Oktober 2021, Hanya 1 Orang Kasus Aktif Positif Covid-19 di Bukittinggi
- Ikhtiar Insan Pendidikan di Payakumbuh Tinggi Untuk Belajar Tatap Muka, Ini Langkahnya
Setiap warga maupun petugas Disdukcapil, wajib mematuhi SOP Covid 19. salah satunya, setiap masyarakat yang datang maupun petugas harus menggunakan masker.
"Kita juga anjurkan mereka cuci tangan dengan sabun di tempat yang sudah kita sediakan. Dan petugas harus mengatur jarak dengan masyarakat yang datang," ujarnya.
Disdukcapil membuka layanan tatap muka ini dalam rangka memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Terutama bagi masyarakat yang belum merekan KTP atau pengurusan dokumen kependudukannya di masa pandemi Covid-19 kemarin.
"Kemaren layanan tatap muka ini kita tutup dan diganti dengan layanan online karena pandemi covid-19, dan sekarang kita melakukan kembali pelayanan seperti biasa, karena masih ada juga masyarakat kita yang kurang memahami layanan online," jelasnya.
"Kendati demikian,bagi masyarakat yang gak mau ribet tetap bisa melakukan pengurusan dengan layanan online kami, karena dengan layanan online yang kami sediakan ini sangat mudah dan tidak ribet. Masyarakat cuma tinggal mengurus dari rumah dan ke kantor untuk barter dokumen, bagi masyarakat yang kurang memahami atau ada yang ingin ditanyakan bisa menghubungi petugas kami dengan WathsApp atau menelpon petugas kami," pungkasnya. (Lex)
Komentar