Penulis: Medio Agusta
AGAM - Kurang dari satu bulan setelah kejahatan terjadi, Polsek Tilatang Kamang berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Curanmor.
Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso, Sik, MH, melalui Kapolsek Tilatang Kamang Akp H. Lirman, SH, didampingi Kanit Reskrim Polsek Tilkam Aiptu Khairul Basri, menjelaskan bahwa benar pada hari Minggu, tanggal (14/2020), pukul 16.00 WIB, yang bertempat di Jorong Sipisang, Kenagarian Nan Tujuah Kecamatan Palupuh Kabupaten Agam, Polsek Tilkam dibawah pimpinan Kapolsek telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki, diketahui berinisial RS (34), dengan pekerjaan sehari-hari sebagai buruh bangunan.
Menurut Iptu Lirman, penangkapan tersangka RS tersebut sehubungan dengan perkara Pencurian sepeda motor merk Yamaha Mio BA 6373 LQ, dan tempat kejadian perkara (TKP) di Lurah Kubang Jorong Aro Kandikir Nagari Gadut Kec. Tilatang Kamang Kab. Agam, dan Curanmor tersebut kejadiannya pada hari Jumat, tanggal 29 Mei 2020.
Penuturan Iptu H. Lirman, SH, setelah tersangka RS ditangkap kemudian langsung dilakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu barang yang diambilnya berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio, yang telah berubah warna menjadi warna hijau dari sebelumnya warna hitam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RS dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, pungkas Kapolsek. (Rel/Je)
Sumber:tribratanews.sumbar.polri.go.id
Komentar