Penulis: Marjeni Rokcalva
DHARMASRAYA - Dua orang tersangka pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) berhasil di tangkap oleh Tim Gabungan Satuan Unit Reskim polres Dharmasraya dan Unit Reskim Polsek Koto Baru pada Selasa malam (16/06/2020) di daerah Sungai Kalang, Kecamatan Koto Baru.Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Satua orang tersangka pelaku terpaksa ditembak polisi saat ingin melarikan diri dalam pengangkapan.
Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, melalui Kasat Reskrim AKP Suyanto,didampingi Kapolsek Koto Baru AKP Nafris SH pada hari Rabu (17/06/2020) di Polres Dharmasraya mengatakan, benar tadi malam Tim Gabungan Satuan Unit Reskim polres Dharmasraya dan Unit Reskim Polsek Koto Baru telah mengamankan dua orang tersangka pelaku Curanmor di daerah Sungai Kalang, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.
Dua orang pelaku Curanmor tersebut, dilaporkan selama ini telah meresahkan masyakarat dan melakukan kejahatan di beberapa tempat. Kejadian ini kemudian dilaporkan warga ke Polsek Koto Baru tentang adanya warga yang kehilangan sepeda motor. Atas laporan ini, Tim Gabungan Satuan Unit Reskim polres Dharmasraya dan Unit Reskim Polsek Koto Baru yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Koto baru Ipda Afandi,melakukan penyilidikan terhadap terjadinya peristiwa pencurian kendaraan roda dua tersebut.
"Dan akhirnya tadi malam dua orang pelaku sepisalis pencurian sepeda motor berhasil kita amankan dengan berinisial EM umur 28 tahun alamat Jorong Koto Ilalang Nagari Ampalu Kecamatan Koto Salak dan kemudian Pelaku berinisal PWO umur 30 tahun beralamat Jorong Sungai Kalukup Nagari Ampalu, Kecamatan Koto Salak Kabuapten Dharmasraya," sebut Kasat Reskrim sembari menambahkan bahwa salah satu pelaku dihadahi timah panas pada kakinya saat melarikan diri dalam penangkapan petugas.
Dari penangkapan tersebut kita juga mengamkan Barang Bukti dua unit sepeda motor diantaranya unit sepeda motor Honda Scopi tampa plat nomor polisi dan kemudian satu unit sepeda motor yamaha FU 125 cc dan juga tanpa nomor plat nomor polisi.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara," tagas Kapolsek Koto Baru AKP Nafris SH. Eko/MR
Komentar