Penulis: RelKom/Ki/Lex | Editor: Marjeni Rokcalva
PADANG PANJANG - Setelah sebelumnya mengalami kendala permasalahan terkait izin IMB pembangunan 11 unit perumahan di Koto Katiak oleh investor Dames Biruny kini, Pemerintah Kota Padang Panjang akan mengeluarkan izin IMB pembangunan perumahan tersebut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Walikota Padang Panjang melalui Kabag Pemerintahan, Drs. Reflis, MTP usai menggelar rapat koordinasi dengan camat dan lurah di ruangan Vip Balaikota, Jumat (19/06/2020).
Beliau menjelaskan bahwa sebenarnya, proses pengurusan izin perumahan di Koto Katiak dari pengurusan dokumennya sudah berlangsung lama namun, terbentur dengan penetapan batas wilayah yang belum keluar dari Kementrian Dalam Negeri antara Kota Padang Panjang dengan Tanah Datar.
Baca Juga
- Terkendala Covid-19, Sawahlunto Turunkan Target Pertumbuhan Ekonomi 4.53 Persen di 2023
- Pembangunan Jalan Tol Masih Terkendala, Gubernur Sumbar: Pembebasan Lahan Tol Fokus untuk Persil
- Revitalisasi Seribu Rumah Gadang Terkendala, Pemkab Solsel Siap Bantu
- Darat Terkendala, Komunitas Ordirga Antarkan Bantuan Korban Tanah Longsor Bogor Lewat Langit
"Kini Pemerintah Kota Padang Panjang bersepakat pertama, sepanjang aturan dari Kementerian Dalam Negeri belum keluar, dokumen yang berlaku adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Kota Padang Panjang diantaranya dari sisi notaris (sertifikat tanah) yang dikeluarkan oleh BPN Kota Padang Panjang itu akan tetap kita pakai, kemudian kewajiban dari sisi si pengembang (kontraktor) membayar PBB nya ke Kota Padang Panjang, "jelasnya.
Ditambahkannya, dari hasil kesepakatan yang didapatkan Pemerintah Kota Padang Panjang memberikan kesempatan kepada pengembang (kontraktor) untuk kembali melanjutkan pembangunan perumahan yang berada di Koto Katiak atau di lokasi tanah yang berada di perbatasan tersebut.
"Dengan catatan kita dari Pemerintah Kota Padang Panjang dalam hal ini Kabag Pemerintahan akan menyurati dan memberitahukan kepada Kabag Pemerintahan di Tanah Datar bahwa apabila nanti setelah keluar SK Menteri Dalam Negeri tentang penetapan batas wilayah dan itu ternyata wilayah tersebut masuk Tanah Datar maka si pengembang kita minta untuk memindahkan aset - aset mereka ke Tanah Datar termasuk sertifikat tanah dan kewajiban - kewajiban si pengembang ke Pemerintah Tanah Datar, " jelasnya.
Untuk sementara, waktu pengurusan izinnya di proses di Padang Panjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku mulai dari lurah, camat dan DPMPTSP untuk menerbitkan IMB dari si pengembang. (RelKom/Ki/Lex)
Komentar