Penulis: Hrs/Lex | Editor: Marjeni Rokcalva
PADANG PANJANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Panjang melakukan tindakan tegas dengan mengamankan "R T" warga Kelurahan Silaing Bawah, setelah kedapatan menjual minum keras dengan jenis tuak di kedai miliknya, Jumat 19 Juni lalu. Pedagang ini tak pandang kondisi masih dalam pandemi Covid-19.
Dalam operasi penindakan itu, Satpol PP bergerak melalui Tim Unit Kecil Lengkap Penegakan Perda Satpol PP (UKL) yang terdiri dari unsur Satpol PP, TNI, dan Polri.
"Atas laporan masyarakat tentang masih adanya miras jenis tuak di Kota Padang Panjang , maka kami melalui Tim Unit Kecil Lengkap Penegakan Perda Satpol PP yang terdiri dari unsur Satpol PP, TNI, Polri melakukan tindakan dengan mengamankan pemilik kedai beserta barang bukti, " ungkap Kepala Bidang Ketentraman dan Penegakan Perda Pol PP Padang Panjang Herick Eka Putra, S.STP, usai memimpin operasi tersebut.
Penjual Miras tersebut, kata Herick, diduga telah melanggar Pasal 10 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (7) huruf a Perda Kota Padang Panjang No 9 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penindakan Penyakit Masyarakat.
"Oleh Karena itu pelaku dan barang bukti diamankan ke kantor Satpol PP utk menjalani proses lebih lanjut," kata Herick.
Sementara, Kasi Penyidik Satpol PP Kota Padang Panjang, Idris, SH, menyampaikan, pihaknya melakukan operasi secara tiba-tiba ke TKP.
"Kita langsung bergerak. setelah dilakukan pemeriksaan di TKP, ditemukan barang bukti berupa miras jenis tuak lebih kurang 10 liter yang diakui kepemilikannya oleh pelaku," ungkapnya.
Sebelumnya,tim dilepas oleh Kepala Dinas Satuan Pol PP Damkar Kota Padang Panjang Drs. M. Albert Dwitra, MM. (Hrs/Lex)
Komentar