Penulis: pasamankab.go.id | Editor: Marjeni Rokcalva
PADA zaman Belanda Kabupaten Pasaman yang masuk dalam satu dari 19 kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Barat, termasuk Afdeling Agam. Afdeling ini dikepalai oleh seorang asisten residen. Afdeling Agam terdiri atas 4 onder afdeling, yaitu :
Agam Tuo
Maninjau
Baca Juga
Lubuk Sikaping
O p h i r
Setiap onder afdeling dikepalai oleh seorang Contreleur, setiap contreleur dibagi lagi menjadi Distrik. Tiap Distrik dikepalai oleh seorang Demang (Kepala Pemerintahan), setiap Distrik dibagi lagi menjadi Onder Distrik (Asisten Demang). Onder Afdeling Lubuk Sikaping terdiri dari Distrik Lubuk Sikaping dan Distrik Rao. Onder Afdeling Ophir terdiri dari Distrik Talu dan Distrik Air Bangis.
Distrik Lubuk Sikaping terdiri dari
Onder Distrik Lubuk Sikaping
Onder Distrik Bonjol
Distrik Rao Mapat Tunggul terdiri dari
Onder Distrik Rao
Onder Distrik Silayang
Distrik Talu terdiri dari
Onder Distrik Talu
Onder Distrik Suka Menanti
Distrik Air Bangis terdiri dari
Onder Distrik Air Bangis
Onder Distrik Ujung Gading
Sesudah kemerdekaan Onder Afdeling Agam Tuo dan Maninjau digabung menjadi Kabupaten Agam dan Onder Afdeling Lubuk Sikaping dan Ophir dijadikan satu susunan pemerintahan menjadi Kabupaten Pasaman dengan dibagi menjadi 3 Kewedanaan yaitu :
Kewedanaan Lubuk Sikaping
Kewedanaan Talu
Kewedanaan Air Bangis
dengan pusat pemerintahan Kabupaten Pasaman di Talu. Pada Agustus 1947 sewaktu Basyrah Lubis menjadi Bupati maka ibu kota Kabupaten Pasaman dipindahkan ke Lubuk Sikaping.
Untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dalam percepatan pelayanan pemerintahan, maka wilayah administrasi pemerintahan Kabupaten Pasaman dimekarkan menjadi 2 (dua) wilayah pemerintahan kabupaten yang ditetapkan dengan Undang-Undang No: 36 Tahun 2003, yaitu Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat.
Hari Jadi Pasaman
Melihat dari perkembangan pembentukan Kabupaten Pasaman dari zaman Belanda hingga zaman Kemerdekaan, maka dibentuk suatu Tim untuk merumuskan hari jadi Kabupaten Pasaman. Dengan mengacu pada perkembangan sejarah, dalam menjalankan roda pemerintahan, pernah dikeluarkan keputusan Residen Sumatera Barat No. R.I/I tanggal 8 Oktober 1945 menetapkan sebagai berikut :
Luhak Kecil Talu : Abdul Rahman gelar Sutan Larangan.
Mengacu pada keputusan tersebut, Tim yang dibentuk merumuskan dan DPRD Kabupaten Pasaman mengeluarkan keputusan No.11 /KPTS /DPR/PAS/ 1992 tanggal 22 Pebruari 1992 dilanjutkan surat keputusan Bupati Kabupaten Pasaman no. 188.45/81/BUPAS/1992 tanggal 26 Pebruari 1992 ditetapkanlah hari jadi Kabupaten Pasaman pada tanggal 8 Oktober 1945.
Sumber : Pasaman Dalam Angka 2008 (pasamankab.go.id)
Komentar