Penulis: Yus | Editor: Medio Agusta
BUKITTINGGI - Dengan di setujuinya Ranperda Perobahan
Perda No. 9/2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah oleh DPRD,
Kota Bukittinggi bakal menetapkan tarif retribusi dan nilai sewa yang baru terhadap pemakaian kekayaan atau aset daerah.
Baca Juga
- Wirman Putra Dilantik Sebagai Ketua DPRD Kota Payakumbuh 2024-2029
- Upacara Peringatan Hari Pahlawan Berlansung Khidmat,Pj Wako Payakumbuh Bacakan Pidato Mensos RI
- Pj Wako Payakumbuh Tanggapi Positif Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap RAPBD 2025
- Tujuh Fraksi DPRD Kota Payakumbuh Sampaikan Pandangan Umum RAPBD 2025
- Dapatkan Predikat Baik,Pemko Payakumbuh Raih Penghargaan EPPS Dari BPS Sumbar
Ranperda yang disetujui menjadi Perda ini ditandatangani Pemko Bukittinggi, diwakili Wakil Walikota Irwandi Dt Batujuah SH, dan DPRD saat rapat paripurna di Gedung DPRD, Selasa (23/6/).
Wakil Wali Kota Bukittinggi, Irwandi dalam sambutannya mengatakan, dengan disetujuinya Ranperda perubahan atas Perda No. 9/2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, yang disampaikan 14 Februari 2020 lalu, menjadi Perda,Kami dari pemerintah daerah mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD dan pansus yang telah membahas Ranperda ini,ujar Irwandi.
Dikatakannya, dalam Ranperda tersebut telah dicantumkan restrukturisasi jenis dan besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah. Restrukturisasi dilakukan dengan cara menghapuskan beberapa rincian objek yang sudah tidak lagi relevan, seperti penginapan diklat Gulai Bancah, pemakaian edotel SMKN 2 dan lainnya.
Sekaligus ditambahkan beberapa rincian objek retribusi baru seperti pemakaian gedung/bangunan, tanah untuk reklame papan atau "billboard" dan sejenisnya, serta pemakaian mess balai benih ikan dan lainnya.
Restrukturisasi juga dilakukan dengan pemisahan yang tegas, mana yang menjadi objek retribusi dan mana yang seharusnya ditetapkan dengan sewa.
"Akan diatur perubahan terhadap tarif rincian objek retribusi yang disesuaikan dengan perkembangan ekonomi saat ini. Sehingga tarif yang ditetapkan layak bagi pengguna objek retribusi," jelas Irwandi.
Wakil Ketua DPRD Bukittinggi, Nur Hasra yang memimpin sidang menjelaskan, Ranperda itu bertujuan untuk mengoptimalkan potensi objek retribusi pemakaian kekayaan daerah sebagai sumber penerimaan keuangan daerah berupa PAD.
"Kita bersama mengharapkan, dengan Ranperda ini tidak hanya PAD Kota Bukittinggi yang dapat ditingkatkan. Namun pengelolaan kekayaan daerah dapat ditempatkan dengan tepat. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan baik tentang retribusi daerah, maupun pengelolaan daerah," harap Nur Hasra.
Rapat paripurna itu, dilaksanakan dengan protokol kesehatan Covid-19. Tamu undangan dibatasi dan posisi duduk setiap tamu undangan pun diberi jarak. Sementara, setiap pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) mengikuti rapat paripurna secara daring. *
(Yus)
Komentar