Penulis: Siska | Editor: Marjeni Rokcalva
AROSUKA - Bupati Solok diwakili Sekda Aswirman, SE, MM. membuka acara sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 kepada satuan kerja perangkat daerah se-kabupaten Solok bertempat di Ruangan Solok Nan Indah, Kamis (25/06/2020)
Dalam Arahannya Sekda Aswirman,SE, MM menyampaikan ucapan terimakasih kepada BPJS Kesehatan Cabang solok yang telah memberikan sosialisasi tentang Perpres 64/2020 kepada Pemkab. Solok.
"Saya berharap hasil sosialisasi ini bisa disampaikan kepada masyarakat kita supaya tidak ada lagi keraguan ditengah-tengah masyarakat kita," ungkapnya.
Baca Juga
Aswirman berharap kepada masyarakat Kabupaten Solok untuk dapat mematuhi ketentuan Perpres 64 tahun 2020 ini serta selalu membayar iuran BPJS setiap bulan.
"Bagi Masyarakat yang BPJS-nya sudah tidak aktif untuk dapat mengaktifkan lagi BPJS nya karena disaat pandemi ini ada kelonggaran yang diberikan oleh BPJS," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Solok dr.H.Rudi Widjajadi, M.H,Kes menyampaikan Perpres no 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas perpres no 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan dalam upaya membangun ekosistem JKN yang sehat dan berkesinambungan.
Putusan Hakim Mahkamah Agung no 7P/Hum/2020 membatalkan pasal 34 ayat (1) Perpres no 75 tahun 2019 tentang perubahan Perpres 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan dan pada dasarnya pemerintah sangat menghargai keputusan MA, dalam pertimbanganya MA mendorong pemerintah memperhatikan ekosistem JKN secara menyeluruh agar program JKN dapat berkesinambungan.
Untuk kesinambungan program perlu perbaikan ekosistem dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1.Penguatan JKN sebagai skema asuransi sosial yang bersifat wajib
2.Manfaat yang dijamin adalah kebutuhan dasar kesehatan dengan kelas riwayat inap yang standar sesuai UU No 40 Tahun 2004
3.Reviu iuran, manfaat dan tarif layanan secara konsisten dan reguler (Perlunya membentuk unit aktuaria pemerintah)
Selanjutnya dr.H.Rusdi Widjadi jelaskan Kebijakan iuran BPJS berdasarkan perpres 64 tahun 2020 untuk Pekerja penerima Upah (PPU) baik pemerintah (PPU-P) yang terdiri dari ASN, TNI/Polri, Maupun badan usaha (PPU-BU) yang terdiri dari pekerja selain ASN, TNI/Polri.besaran iuran adalah 5% dari gaji pokok,tunjangan keluarga,tunjangan jabatan, tunjangan profesi dan tunjangan kinerja dan tambahan penghasilan
Kebijakan iuran BPJS bagi pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BU) berlaku 1Juli 2020 dengan iuran Sbb A.Kelas 1 Rp.150.000. B. Kelas 2 Rp. 100.000. C. Kelas 3 Rp. 42.000
"Khusus PBPU dan BP kelas 3 diberikan bantuan oleh pemerintah pusat sehingga peserta hanya membayar sebagaian," jelasnya.
Tahun 2020 peserta BPBU dan BP/Mandiri kelas 3 tetap disubsidi pemerintah Rp 16.500/perorang/perbulan atau tidak naik dan tetap bayar 25.500 perorang/bulan.
"Peserta penerima bantuan iuran(PBI) jaminan kesehatan dan penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah 100% disubsidi pemerintah," kata Rusdi
Terakir Rusdi menjelaskan Agar status kepesertaan tetap aktif dimasa pandemi covid-19 tunggakan dapat diaktifkan kembali hanya dengan melunasi paling banyak 6 bulan, kelonggaran sisa pelunasan tunggakan juga diberikan s/d tahun 2021. (Siska)
Komentar