Penulis: Eko/MR | Editor: Marjeni Rokcalva
DHARMASRAYA - Seorang wanita muda yang diduga memakai dan mengedarkan narkotika jenis sabu diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba Iptu Rajulan Harahap, SH Sabtu (27/06/2020). Wanita muda ini diciduk di daerah Jorong Sialang Nagari Gunung Selasih Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Atas penangkapan seorang wanita muda yang diduga memakai dan mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut, dibenarkan oleh Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.Ik. MT melalui Kasatresnarkoba Iptu Rajulan Harahap. SH, saat ditemui di ruangannya Senin (29/06/2020). Ia mengatakan memang betul sekali, kami anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya telah mengamankan seorang wanita muda yang bernama inisial EE panggilan Elly, Umur 27 tahun, beralamat Kabupaten Kerawang Jawa barat.
Polisi sebelumnya, dapat informasi dari masyarakat ada seorang wanita mengedarkan narkotika jenis sabu di Jorong Sialang Nagari Gunung Selasih Kecamatan Pulau Punjung. Mendapat informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyilidikan. Ternyata memang betul. Alhasil, seorang wanita muda ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang cukup lumayan yang disimpan dalam satu buah tas kecil warna hitam berisikan: satu paket Sedang narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening.
Baca Juga
- Duh! Gubernur Katakan, Kuota Solar Sumbar Menurun 3% dari Tahun Lalu
- Duh! 149 Kasus Stunting Ditemukan di Kecamatan IV Nagari Sijunjung, 1.927 Potensi Beresiko
- Duh! Padang Panjang Kembali Berstatus PPKM Level 3
- Duh! Tiga Kios di Pasar Raya Solok Dibongkar Paksa Satpol PP
- Mengancam dengan Tuduhan Berbuat Mesum, Seorang Lelaki Ditangkap Polres Dharmasraya
Juga ditemukan, satu plastik bening merk G yang berisikan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus. Kemudian satu plastik bening yang berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, satu plastik bening merk 300 yang berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, satu plastik bening merk 200 yang berisikan 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, satu plastik bening merk 150 yang berisikan 10 (sepuluh ) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening. Satu kotak besi silver yang berisikan 16 (enam belas ) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik dan satu unit handphone putih merk samsung,
Selanjutnya pelaku dibawa ke RSUD Sungai Dareh untuk dilakukan tes urine. Hasilnya, positif menggunakan metamvetamin (sabu). Dan pelaku bersama barang bukti diamankan di sel tahanan Polres Dharmasraya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut
"Atas perbuatan Pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112, 114 dan 127. Dimana, ancaman hukumannya di atas sepuluh tahun penjara," pungkas Kasatresnarkoba Rajulan. (Eko/MR)
Komentar