Penulis: MRA | Editor: Marjeni Rokcalva
PADANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menangkap dua tersangka diduga pengedar narkoba jenis ganja. Sementara satu orang berhasil melarikan diri.
Kepala BNP Sumbar Brigjen Polisi Khasril Arifin mengatakan, dua tersangka yang berhasil diamankan berinisial KA berusia 34 tahun, beralamat di Koto Gadang Ampek Kota, Agam uang berprofesi sebagai sopir. Tersangka kedua berinisial RR berusia 29 tahun beralamat di Sungai jariang, Jorong Koto Panjang, kecamatan IV Angkat, Agam, sopir.
"Seorang yang berhasil melarikan diri berinisial Y dengan kondisi luka tembakan, saat penangkapan di daerah Tapus, Kabupaten Pasaman pada Sabtu dinihari," sebut Khasril saat ekspos pengungkapan kasus kepada wartawan, Sabtu (17/08/2019).
Baca Juga
Khasril menjelaskan dari kedua tersangka ditangkap pada Sabtu (17/08/2019) sekitar pukul 01:00 wib dinihari. Saat penangkapan, tim BNNP Sumbar menemukan 200 kilogram daun ganja kering.
"Tim kita menemukan 155 paket besar seberat 200 kilogram di dalam mobil tersangka. Daun ganja kering itu sudah dilakban dengan warna kuning," sebut Khasril.
Selain ganja kering seberat 200 kilogram, barang barang bukti lain yang diamankan, dua kendaraan roda empat, empat unit handphone, dua keping kartu ATM, satu keping KTP dan SIM serta dua buah dompet.
Khasril Arifin mengatakan, ganja yang dibawa tersangka dengan menggunakan mobil ini, berasal dari Aceh dan rencananya akan diedarkan di Solok.
Sebelum berhasil diedarkan, dua tersangka berhasil diringkus dan satu orang terpaksa kakinya ditembak. Sedangkan seorang lagi berinisial Y berhasil melarikan diri.
Hingga kini tim BNNP Sumbar masih berada dalam lapangan untuk memburu seorang tersangka yang melarikan diri. Tersangka yang melarikan diri diduga pemilik barang sebanyak 200 kilogram ganja kering yang berhasil diamankan.
Khasril Arifin menjelaskan, penangkapan ini merupakan paling besar yang terjadi selama ini. Atas perbuatan keduanya, tersangka terancam hukuman mati. (MRA)
Komentar