Fraksi Nasdem Optimis, RUU PKS Disahkan, Lisda Hendrajoni: Ini Sudah Komitmen NasDem

Penulis: Bee/MR | Editor: Marjeni Rokcalva

JAKARTA - Meski ditengah desakan sejumlah legislatif lainnya, Fraksi NasDem tetap komitmen dan optimis untuk melanjutkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), menjadi Undang-undang.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Kelompok Fraksi (KAPOKSI) NasDem Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni kepada awak media di Jakarta, Kamis (2/7/2020).

"Kami akan terus perjuangkan ini untuk kepentingan melindungi masyarakat, terutama kaum perempuan dan anak yang jumlahnya terus meningkat menjadi korban kekerasan seksual," tegas Lisda.

Lisda menambahkan, meskipun ada upaya dari beberapa oknum yang hendak menghilangkan atau mencabut RUU tersebut, Srikandi NasDem ini mengaku tidak gentar, mengingat RUU PKS merupakan suatu kebutuhan untuk melindungi kaum perempuan dan anak, dari para pelaku kekerasan seksual yang semakin menjadi saat ini.

"Jadi kalau ada statement pencabutan (RUU PKS), saya pastikan itu dari pribadi yang bersangkutan. Kami, khususnya Fraksi NasDem di Komisi VIII, masih optimis dengan pengesahan RUU tersebut, dan akan terus mengupayakannya," lanjutnya.

Menurut Lisda, alasan utama baginya "Ngotot" untuk memperjuangkan RUU PKS, tak lain karena terus meningkatnya angka Kekerasan Seksual setiap tahunnya di seluruh Indonesia.

"Berdasarkan data Komnas Perempuan dari tahun 2015-2019, jumlah kasus kekerasan seksual terus meningkat. Puncaknya di Tahun 2019 mencapai 431.471 kasus. Bahkan laporan secara langsung ke Komnas Perempuan mencapai 1.419 Laporan. Artinya ini sudah menjadi sesuatu yang mendesak, dan sampai kapan kita harus menunggu," sambungnya.

Bahkan data terparah menurut Lisda terjadi pada tahun 2001 hingga 2011, tercatat sebanyak 35 Kasus Kekerasan seksual setiap harinya.

"Jadi sebenarnya tidak ada alasan RUU PKS 'sulit' untuk di-sahkan, karena data-data sudah terpampang dengan sangat jelas betapa para pelaku kejahatan seksual leluasa di Indonesia. Satu-satunya cara untuk menghapusnya, adalah Penerapan UU PKS," imbuhnya.

Sebelumnya sempat beredar kabar, salah seorang anggota DPR RI dari Komisi VIII mengusulkan untuk mencabut RUU PKS dari Prolegnas 2020. Namun kabar tersebut dibantah langsung oleh Fraksi Nasdem di Komisi VIII, bahwasanya usulan pencabutan tersebut adalah pribadi dari anggota DPR yang bersangkutan, bukan atas nama Komisi. (Bee/MR)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru