Penulis: Marjeni Rokcalva
PADANG ARO - Menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI beberapa waktu lalu, Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan (Solsel) gerak cepat dengan menjalin kerjasama dengan kantor Agraria Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Solok Selatan.
Kerjasama tersebut tertuang dalam surat perjanjian kerjasama tentang pensertipikatan tanah, penanganan permasalahan aset tanah dan pengintegrasian data pertanahan dengan perpajakan daerah, nomor: 180.06/PK/BUP-SS/VII/2020 dan nomor: 115/PKS-13.11/HP.03/VI/2020, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Solsel dan Kepala BPN Solsel di Aula Tansi Ampek kantor bupati, Jum'at (3/7/2020).
Sekda Solsel H. Yulian Efi menuturkan, tiap tahun yang menjadi hambatan dalam pemeriksaan BPK RI adalah masalah aset, ia mengatakan, aset ini dulunya diterima dari kabupaten induk (kabupaten solok,read), mungkin karena kondisi waktu itu sehingga tidak tercatat. Pada akhirnya seiring dengan berjalannya waktu inilah yang menjadi catatan-catatan dalam pemeriksaan BPK RI.
Baca Juga
- Pemprov Sumbar Raih Opini WTP Sebanyak 12 Kali Berturut-turut dari BPK RI
- Delapan Kali Berturut-turut, Padang Panjang Raih Predikat WTP
- Bupati Pessel Rusma Yul Anwar Serahkan LKPD Tahun 2023 ke BPK RI
- Pertanggungjawaban Dana Hibah Pemko Padang Panjang, 7 Parpol Terima WTP dari BPK RI
- Pemprov Sumbar Raih Opini WTP 11 Kali Berturut-turut dari BPK RI
"Banyak ditemukan setiap akhir pemeriksaan, masalah aset ini yang menjadi permasalahan," ungkapnya.
Untuk mengatasi masalah itu semua katanya, pemda solsel menjalin kerjasama dengan BPN agar masalah aset ini kedepannya tidak menjadi permasalahan lagi pada pemeriksaan oleh BPK RI.
"Pada hari ini kita sepakat dengan BPN melakukan inventarisasi dan mensertipikatkan tanah pemda, untuk percepatan pembangunan. Dan ini juga merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan BPK RI juga monitoring dari KPK RI." tuturnya.
Ia berharap, OPD terkait merespon cepat perjanjian kerjasama ini karena masih banyak aset negara yang belum punya kepemilikan termasuk aset pemerintah provinsi dan kabupaten, termasuk juga bekas-bekas HGU yang harus di tuntaskan.
"Alhamdulillah berjalan lancar hari ini, dan kita mengharapkan kepada semua OPD terkait untuk semaksimal mungkin, cepatnya aset ini sudah terhitung dan tidak terjadi hambatan." Ungkapnya.
Sementara itu, Kepala ATR/BPN Solsel Rivaldi mengatakan, mempercepat legalisasi aset dari pemerintah kabupaten merupakan tanggung jawab BPN.
Ia mengatakan, tidak boleh Pemda dianggap sebagai pemohon biasa karena aset pemda adalah aset negara, dimana BPN wajib untuk membelanya, setiap permaslaah BPN wajib menyelesaikan dan setiap aset BPN wajib melegalisasi menjadi sertifikat karena BPN memang dituntut untuk itu.
Pihaknya juga berkomitmen agar seluruh aset pemda punya legalitas. Untuk mendukung itu, pihaknya juga menyediakan map khusus bagi permohonan aset pemda. "Alhamdulillah, ternyata sudah disambut baik oleh pemda, dan mapnya akan di khususkan sendiri, supaya staf kami di kantor jika melihat map itu, akan segera di prioritaskan." Ungkapnya.
Ia menyebutkan, tanah pemda tidak boleh dilalai-lalaikan, asal persyaratan cukup, langsung kita eksekusi menjadi sertifikat. "Kita sudah komitmen untuk mempercepat dan mempermudah," imbuhnya.
Ia menambahkan, kerjsama ini di kontrol oleh KPK dalam bentuk WA group khusus, untuk mengontrol proses legalisasi aset host to host BPHTP.
Ia menyebutkan, kerjasama dalam rangka host to host aplikasi verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTP) ini akan memudahkan permohon dan memangkan birokrasi yang berbelit-belit.
"Nanti diharapkan para pengurus atau pembayar tidak berbaklik-balik untuk meminta verifikasi, kami dapat memproses balik nama atau pemberian hak, sehingga memangka birokrasi di BPKD atau BPN sendiri," ungkapnya.
"Jadi ini sangat bagus untuk kedepannya di era revolusi industri 4.0 ini. Kita memang harus memangkas biorokrasi dan memanfaatkan teknologi dalam persyaratan-persyaratan dan proses yang mengankut perizinan," tambahnya. AA
Komentar