Penulis: De | Editor: Marjeni Rokcalva
PASAMAN BARAT - Polres Pasaman Barat (Pasbar) Sumatera Barat musnahkan barang bukti narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu seberat 64,61 gram di halaman Polres setempat di Simpang Empat, Jumat. (3/7/2020).
Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariyadi didampingi Wakil Kepala Polres Kompol Abdus Syukur Felani, Kasat Resnarkoba Iptu Eiryanto, SH menyampaikan bukti tersebut dimusnahkan dengan cara di blender dan selanjutnya dibuang keselokan atau drainase.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari penangkapan tersangka RR pada hari Sabtu (20/6) di jalan Flores Jorong Kuamang, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang," Terangnya.
Baca Juga
- Polres Pasbar Kembali Ringkus Pelaku dan Penadah Curanmor
- Polres Pasbar Lakukan Operasi Ketupat Mulai 6 Mei 2021, Ratusan Personil Diturunkan
- Polres Pasbar Gelar Operasi Keselamatan Singgalang 2021.
- Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Pelaku Pencuri Onderdil Sepeda Motor
- Seorang Pemuda Asal Simpang Tonang, Dibekuk Polres Pasbar
Dikatakannya, tersangka ditangkap saat dirumahnya dan ditemukan barang bukti 15 paket besar jenis sabu yang disimpan dalam kotak merk SKMEI dibalut dengan plastik warna hitam.
"Dalam penangkapan tersebut petugas juga menemukan satu paket kecil jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening disimpan dalam kotak rokok terletak di atas lemari tersangka," jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut juga diamankan 1 buah kaca pirek yang dibalut dengan kertas warna putih, 1 buah Jarum, 1 Unit Handphone merk Nokia , 1, Unit Sepeda Motor merk Yamaha NMAX warna Abu-Abu nomor polisi BK 3390 AHM. dan 1 (satu) Lembar STNK sepeda motor Yamaha NMAX.
Dijelaskannya, Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 115 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman.maksimal 20 tahun penjara. (De)
Komentar