Ombudsman Temukan Indikasi Pemalsuan Surat Domisili dalam PPDB di Sumbar

Penulis: MR | Editor: Marjeni Rokcalva

PADANG - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menerima pengaduan masyarakat mengenai adanya indikasi pemberian keterangan domisili palsu, yang tertuang dalam Surat Keterangan Domisi (SKD), dalam pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani, dalam keterangan tertulis, Jumat (10/7/2020) menyebutkan, Indikasi tersebut ditemukan di Kota Padang Panjang dan Kota Padang. Di Kota Padang Panjang, indikasi pemberian keterangan domisili palsu tertuang dalam SKD yang diterbitkan oleh Camat Padang Panjang Timur.

"Masyarakat merasa ada pergerakan yang aneh dari komposisi pengumuman sementara atau uji publik yang terdapat dalam website PPDB Sumbar khususnya untuk SMA Negeri 1 Padang Panjang," ujarnya sebagaimana dilansir covesia.com

Baca Juga


Calon peserta didik yang sebelumnya dinyatakan lolos seleksi, kata Yefri, tiba-tiba gagal lolos, atau terlempar dari zona terdekat. Penyebabnya, ada 20 lebih SKD yang masuk, yang secara zona dekat dengan SMA Negeri 1 Padang Panjang.

"Indikasi yang dilaporkan misalnya, ada yang menerangkan tinggal dekat dari SMA Negeri 1 Padang Panjang di Jalan KH Ahmad Dahlan Kelurahan Guguak Malintang Kecamatan Padang Panjang Timur. Namun menurut pelapor, sebenarnya mereka berdomisili ada yang di Gantiang, Gunung, atau Ngalau," jelasnya

Indikasi tersebut telah diteruskan ke Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumbar, Kamis (9/7/2020) kemarin. Ombudsman juga telah mendapatkan penjelasan dari Ketua PPDB SMA, SMK, dan SLB Sumbar, Suryanto, bahwa calon peserta didik yang terindikasi memberikan SKD palsu tersebut, maka kelulusannya dibatalkan.

"Penjelasan Pak Suryanto, pemerintah daerah juga komit untuk membatalkan agar seleksi PPDB ini dapat dilaksanakan dengan jujur. Bahkan, Camat Padang Panjang Timur telah datang ke Disdik untuk menjelaskan masalah ini," imbuh Yefri.

Tidak hanya di Kota Padang Panjang, sebagian masyarakat juga melaporkan indikasi yang sama terjadi di Kota Padang. Masyarakat mengeluh karena tiba-tiba banyak yang menggunakan SKD dalam pendaftaran PPDB.

Anehnya, penggunaan SKD terindikasi palsu dengan jumlah mencapai puluhan itu hanya terjadi di beberapa sekolah, yang sebelum pemberlakuan sistim zonasi, disebut sebagai sekolah unggul atau favorit

Di SMA Negeri 1 Padang misalnya. Setelah tim verifikasi melakukan verifikasi ke lapangan dan ditanya ke tetangga, namun tetangga tak mengenal calon peserta didik yang bersangkutan. Selain itu, ada rumah yang telah disewakan, namun masih dijadikan tempat tinggal dalam SKD oleh yang punya rumah. Selain itu, SKD juga digunakan oleh anak pejabat, tapi semua indikasi sedang diperiksa.

Hal yang sama, kata Yefri, juga terjadi pada SMA Negeri 10 Padang dan SMA Negeri 3 Padang. Ombudsman pun telah melaporkan semua data dan indikasi pemalsuan tersebut Disdik Sumbar untuk diverifikasi.

"Kami sendiri khawatir, dengan penyimpangan moral seperti ini. Namun, inilah tantangan yang harus dibuktikan. Jika terbukti, sesuai dengan Pasal 39, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB juncto Pasal 60 Nomor 40 Tahun 2020 tentang Tata Cara dan Persyaratan PPDB Pada SMAN, SMKN dan SLBN dan Sekolah Berasrama Negeri," terangnya. (MR)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru