Pemko Bukittinggi Tegaskan Toko Tak Boleh Disewakan

Penulis: Yus | Editor: Medio Agusta

BUKITTINGGI - Kendati lotting penempatan pedagang pasa ateh Bukittinggi sudah di laksanakan, namun riak riak ketidak puasan dari pedagang masih muncul.

Seperti diungkapkan Perhimpunan Pemilik Toko Korban Kebakaran Pasa Ateh melalui pimpinannya Yulius Rustam menilai Pemko berjalan sepihak dalam pembangunan Pasa Ateh.

"Kita melihat Pemko mengambil keputusan sepihak sampai hari terakhir lotting pedagang. Ada yang menggratiskan sewa selama 6 bulan. Kita dari Perhimpunan Pemilik Toko Korban Kebakaran Pasar Atas menolaknya. Kita akan melakukan gugatan sesuai hukum berlaku karena keputusan sepihak Pemko. Selain itu, ada pasal tentang aset yang ditinggalkan. Jika Pemko tetap bersikukuh, kita uji di pengadilan. Kami menilai ada yang menyalahi aturan. Pemko menghilangkan hak-hak pedagang. Kami juga tidak mau ada sewa-menyewa," ujarnya.

Baca Juga


Sementara Young Happy menambahkan pihak pedagang meminta pasar jangan dimanfaatkan dulu. Pedagang juga mendorong adanya pansus DRPD dan bisa didorong untuk hak interpelasi.

"Kita menilai ada hak-hak pedagang tidak diberikan. Kita juga bisa minta ganti rugi," ujarnya.

Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Sekretaris Daerah Yuen Karnova mengungkapkan saat ini hak pengelolaan Pasa Ateh sudah diserahkan pusat ke Pemko Bukittinggi. Namun, aset belum diserahkan karena berdasarkan hibah dari Kementerian PU-PR RI.

"Secara hibah, aset belum diserahkan. Jika bangunan diatas Rp 100 milyar, Presiden yang menyerahkan ke Pemko atas persetujuan DPR RI. Hak pengelolaan sudah diserahkan ke Pemko meskipun aset masih tercatat aset pusat. Untuk penempatan merupakan bagian dari pengelolaan. Dalam Perpres 64/2018 tentang prioritas pedagang yang akan menempati toko adalah pedagang yang telah menempati dan berhak menempati. Pedagang sepakat penjenisan kemudian dilotting. Kita juga sudah musyawarahkan dengan pedagang yang mendaftar," ungkap Yuen Karnova.

Dalam masa pandemi corona (Covid-19) ini, Pemko memberi stimulus kepada warga terdampak. Pedagang diberikan keringanan dengan menggratiskan sewa 6 bulan sesuai keinginan pedagang dan permintaan DPRD kepada Pemko agar memberikan keringanan bagi pedagang.

"Kita berlakukan sewa gratis 6 bulan ini sesuai permintaan pedagang karena pedagang ada yang dua tahun tidak jualan. Sewa digratiskan selama 6 bulan tapi untuk 1,5 tahun tidak mungkin. Hal ini sesuai Perpres atau Inpres. Setelah itu, akan diterapkan hak sewa. Pungutan sewa akan ditetapkan 1 Januari 2021. Sampai Desember 2020, kita gratiskan dulu. Jumlah dan penilaian sewa, Pemko bekerjasama dengan KPKNL yang merupakan lembaga di bawah Kementerian Keuangan, karena petugas kita belum ada yang memiliki lisensi untuk penilaian tersebut," jelas Sekda.

Sekda Yuen Karnova menambahkan, Pemko tidak ada menghilangkan hak apapun. Membeli toko memang tidak bisa lagi. Kedepan, toko-toko tersebut tidak bisa dibeli, dipindahtangankan atau dijadikan agunan.

"Untuk pengumuman pendaftaran ulang, tidak ada jebakan-jebakan. Disitu tidak ada maksud menjebak. Pemko Bukittinggi juga memprioritaskan pedagang lama. Yang jelas, pedagang tidak boleh menyewakan toko, memindahtangankan dan mengagunan toko. Hak mempersewakan tidak boleh. Aset masih aset negara dan Pemko menunggu hibah," jelas Yuen.

( Yus )

Loading...

Komentar

Berita Terbaru