Pemkab Solsel Susun Perbup Pengelolaan Barang dan Jasa, Ini Konsepnya

Penulis: Marjeni Rokcalva

PADANG ARO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan, sudah menyusun peraturan bupati (Perbup) tentang pengelolaan barang dan jasa daerah untuk memudahkan koordinasi serta membantu perekonomian masyarakat.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Solok Selatan, Admi Zulkhairi mengatakan dalam rancangan perbub pengelolaan barang dan jasa daerah poin pentingnya yaitu rekanan diharuskan memiliki kantor cabang serta rekening bank di daerah.

"Dalam racangan Perbup yang kami susun perusahaan harus memiliki kantor cabang di Solok Selatan untuk memudahkan koordinasi antara pemerintah dan rekanan serta penjaminnya harus bank lokal untuk memudahkan pemerintah dalam melakukan pengecekan rekening rekanan," terangnya, Senin (13/7/2020)

Baca Juga


Dia menambahkan, dengan adanya kantor cabang perusahaan di daerah maka bisa menghemat biaya kalau pemerintah melakukan koordinasi sebab tidak perlu pergi ke kantor utama rekanan yang kebanyakan di Jakarta.

Hal ini, tambahnya banyak terjadi pada proyek yang nilainya besar dan pemenang tendernya perusahaan diluar Provinsi.

Selain itu katanya, dengan bank penjamin dan rekening di daerah maka transaksi keuangannya akan terjadi di daerah sehingga membangkitkan perekonomian lokal.

"Dengan adanya perputaran uang di daerah akan ada imbas ekonomi bagi masyarakat setempat," ujarnya.

Rancangan ini, katanya belum dibahas oleh DPRD dan pihaknya masih menunggu DPRD memanggil untuk dilakukan pembahasan.

Sebelumnya Ketua Komisi II DPRD Solok Selatan, Afrizal Candra menyebutkan legislatif akan mendukung semua peraturan kalau itu menguntungkan daerah.

"Kami tentu saja mendukung apapun yang menguntungkan daerah," ujarnya.

Dia mengaku belum melihat rancangan Perbup yang disusun Pemerintah Daerah sehingga belum bisa banyak berpendapat.

"Secepatnya akan kami panggil Pemkab untuk membahas rancangan Perbub ini," lanjutnya. AA

Loading...

Komentar

Berita Terbaru