UPP Saber Pengli Sijunjung Gelar Rapat Gabungan

Penulis: Marjeni Rokcalva

SIJUNJUNG - Instansi pemerintah pada sektor pelayanan publik, paling rawan terjadinya praktek pungutan liar (pungli), sehingga dibutuhkan pengawasan secara dini untuk mencegahan agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan.

Hal itu terungkap dalam pertemua Ketua Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, Kompol Andi Sentosa,SH dan Wakil Ketua UPP Saber Pungli/Inspektorat Daerah, Welfiadril, Ap,SSos, MPd dan Kajari Sijunjung diwakili Kasi Intel Kajari Sijunjung, Kamis (16/7/2020) di aula Inspektorat Daerah Sijunjung.

"Apapun bentuknya pungutan liar, dengan tegas Tim Saber Pungli tak mengizinkan," jelas Kompol Andi Sentosa,SH yang juga Wakapolres Sijunjung itu.

Baca Juga


Inspektur Daerah, Welfiadril, Ap,SSos, MPd dan Kasi Intel Kejari Sijunjung, Dimas juga menyampaikan berbagai hal termasuk Kadis Kominfo Sijunjung, Rizal Effendi juga menyampaikan berbagai masukan

Menurut Ketua UPP Saber Pungli Sjunjung, dengan pertimbangan bahwa praktik pungutan liar (Pungli) telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, pemerintah memandang perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera.

"Dalam upaya pemberantasan pungutan liar itu, pemerintah memandang perlu dibentuk satuan tugas sapu bersih pungutan liar.Atas dasar pertimbangan tersebut, bahkan Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang selanjutnya disebut Satgas Saber Pungli. "Satgas Saber Pungli berkedudukan di bawah bertanggung jawab kepada Presiden," bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres ini,"terang Inspektur Daerah Sijunjung, Welfiadril, Ap,SSos, MPd pada Jurnalsumbar.Com.

"Menurut Perpres ini, Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. Dalam melaksanakan tugasnya, menurut Perpres ini, Satgas Saber Pungli menyelenggarakan fungsi: a. Intelijen; b. Pencegahan; c. Penindakan; dan d. Yustisi. Adapun wewenang Satgas Saber Pungli adalah: a. Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar; b. Melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi; c. Mengoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar; d. Melakukan operasi tangkap tangan; e. Memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga, serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. Memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas lain unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayaan publik,"tambah Welfiadril, Ap,SSos, MPd.

Bahkan dalam waktu dekat ini, Tim UPP Saber Pungli akan melakukan pemantauan ke sejumlah kecamatan secara merathon. Dalam pencegahan tersebut Tim UPP Saber Pungli juga akan melibatkan Kemenag, MUI dan Ninik Mamak. Soal adanya pungli di jalan dan masalah tindakan oknum walinagari juga dibahas dalam rapat UPP Saber Pungli itu. ius/mr

Loading...

Komentar

Berita Terbaru