Penulis: Med | Editor: Medio Agusta
PAYAKUMBUH - Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas PUPR Kota Payakumbuh dan Tim Gabungan menyegel bangunan yang melanggar peraturan, Kamis (16/7).
Ada dua bangunan yang disegel bertempat di Kelurahan Taratak Padang Kampuang Kecamatan Payakumbuh Utara dan Kelurahan Nunang Daya Bangun Kecamatan Payakumbuh Barat. Tim penyegelan bangunan terdiri dari Dinas PUPR Kota Payakumbuh, TNI, Polri, Satpol PP, unsur dari Kecamatan, unsur dari Kelurahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas.
Kadis PUPR Muslim mengatakan dasar dari penyegelan bangunan ini telah diatur dalam Perda Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bangunan dan Perda Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Izin Mendirikan Bangunan, serta Perwako Nomor 82 tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Bangunan.
Baca Juga
- Percepatan Persetujuan APBD Perubahan Pessel 2024 Sudah Sesuai Aturan
- Masa Jabatan Enam Wali Nagari Di Lima Puluh Kota Di Perpanjang
- Gubernur Sumbar: Seluruh Pihak Diminta Patuhi Aturan Selama Masa Tenang Pemilu 2024
- Pemkab Limapuluh Kota Gelar Rakor Pangan Bersama Satgas Ketahanan Pangan dan Wali Nagari
- Kabut Asap Makin Parah, Pemkab Solsel Keluarkan Aturan Baru
Muslim menghimbau warga bagi yang ingin mendirikan bangunan agar mengurus perizinannya terlebih dahulu, karena bila tidak dilakukan, pemerintah bisa melakukan penyegelan karena dianggap melanggar aturan.
"Izin mendirikan bangunan itu penting, kalau di kita aturannya sudah ada, tidak bisa asal membangun saja, mari ikuti regulasi yang ada," ujarnya. (Med)
Komentar