Penulis: Marjeni Rokcalva
PADANG ARO - Kondisi dilapangan, dimasa tatanan normal baru dimasa pendemi virus Corona (Covid-19) masih ada masyarakat yang belum sepenuhnya mengikuti aturan protokoler kesehatan saat pelaksanaan ibadah.
"Selain itu, ada juga masyarakat yang tidak memahami atas penerapan protokol kesehatan saat berada dirumah ibadah tersebut, juga mengaitkan pula dengan hal hal lain yang berhubungan dengan kondisi politik saat ini, " kata Plt. Kakan Kesbangpol Suwirman.
Menurut Suwirman, persoalan itu menjadi salah satu kesimpulan dari Rapat Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Solsel yang dilaksanakan di aula Tangsi Ampek kantor bupati Jumat (17/7/2020) kemaren.
Baca Juga
- Ribuan Warga Solsel, Hadiri Tabligh Akbar, Gus Miftah
- Hari Ini Kembali Satu Warga Solsel Positif Covid-19 Meninggal Dunia
- Hari Ini Kembali 21 Warga Solsel Terkonfirmasi Positif Covid-19
- BREAKING NEWS: Satu Warga Solsel Meninggal Terpapar Covid-19, 2 Positif
- Melonjak, Rabu Ini 19 Warga Solsel Sembuh Covid-19
Kegiatan FKUB yang dipimpin Asisten I Sekdakab. Solsel, Dr. H. Fidel Efendi itu turut dihadiri Penasehat dan Pengurus FKUB, diantaranya Unsur dari Kementerian Agama, Kejaksaan, Polres, Tokoh Agama, Tokoh Adat dan Bundo Kanduang, " kata Suwirman, Minggu (19/7/2020)
Dalam arahan, Asisiten I, Dr. H. Fidel Efendi atas nama Bupati mengingatkan FKUB agar memperhatikan beberapa kebijakan/keputusan Pemerintah yang dipolitisasi menjadi isu keagamaan, seperti penundaan pelaksanaan ibadah haji tahun ini dan RUU HIP.
Ia juga menjelaskan, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) memiliki tugas melakukan dialog antara umat beragama, menjaring aspirasi dari semua dialog dan meneruskan aspirasi tersebut kepada pengambil kebijakan serta melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama.
Bahkan yang tidak kala penting, dikesempatan itu juga disepakati pentinya untuk melaksanakan Sosialisasi PBM No.9 dan 8 Tahun 2006, tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian harus diketahui oleh semua pihak termasuk seluruh masyarakat masyarakat.
"Sisi penting yang juga perlu dilakukan sosialisasi PBM No. 9 dan 8 Tahun 2006 menyangkut rumah ibadah, karena saat ini
terdapat kelompok masyarakat yang belum memahaminya, dan dikhawatirkan hal ini juga dapat berpotensi konflik," kata Fidel Efendi, terang Suwirman.
Terkait aktifitas kelompok masyarakat yang menganut paham/ aliran tertentu, tetap dilakukan monitoring dan diawasi, dengan berkoordinasi dengan tokoh agama. Bahkan diharapkan juga untuk diberikan pemahaman kepada masyarakat tentang , Kilafiyah dalam beribadah dan aliran yang menyimpang serta kelompok masyarakat yang mengikuti paham tertentu dan Ormas Keagamaan.
Untuk hal ini sudah barang tentu sangat diharapkan peran tokoh agama dan penyuluh agama dalam menyampaikan pada masyarakat," ungkap Suwirman
Masih untuk penyuluh agama, dikesempatan itu diharapkan juga perannya untuk menyampaikan informasi tentang program yang dilaksanakan Penerintaj, diantaranya pelaksanaan Pilkada yang sudah diambang pintu, " katanya
Terakhir harapan Pemerintah sebagaimana dikatakan Fidel Efendi, bahwa disamping mengikuti regulasi yang ada dalam menciptakan Kerukunan Umat Beragama, kita (FKUB-red) harus tetap mengikuti kearifan dan kebijaksanaan lokal yang telah berlangsung dalam masyarakat, serta tetap mengembangkan nilai teloransi dalam beragama.
"Kedepan, FKUB juga sangat dibutuhkan optimalisasi perannya, " demikian ungkap Suwirman. AA
Komentar