Penulis: Marjeni Rokcalva
DAHARMASRAYA - Dalam masa pademi covid-19, masih saja tempat hiburan malam berupa karoke tanpa Izin (illegal) yang berada di kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya Sumatera barat, beroperasi. Dan akhirnya belasan pekerja karoke diamankan oleh Anggota Satpol PP Kabupaten Dharmasraya, Kamis malam (23/07/2020).
Belasan pekerja karoke ini,setalah diamankan di bawah ke kantor Sat Pol PP di kilometer 2 Pulau Punjung.untuk dilakukan pendataan,Menurut informasi.umumnya para perkerja karoke tersebut berasal dari luar Kabupaten Dharmasraya, diantara Jawa Barat, Palembang, Jambi, Bengkulu dan Medan, Sumut.
Kepala Satpol PP Kabupaten Dharmasraya Safrudin, S.Sos. Msi yang di dampingi Yunisman, S. Sos,Kabid Trantibum dan Damkar Satpol Dharmasraya saat diawak media malam ini di Rungannya mengatakan Tujuan kami dalam rangka,membarantas Penyakit masyarakat yang pada tempat hiburn malam karoke,tanpa izin selama ini sudah marak di kabupaten Dharmasraya.
Dengan Adanya informasi marak tempat hiburan malam karoke tanpa izin tersebut,dalam masa pademik covid 19,kami menerapkan fiskal distesing dan menjalan kan protokol kesehatan yang berlaku.Apa lagi tempat hiburan malam ini tidak memiliki izin sama sekali, dan telah melanggar Peraturan Daerah Kabuapten Dharmasraya.
Kami dari Satpol PP Kabupaten Dharamasraya terus menegakan Peraturan daerah selama kabupaten Dharmasraya berdiri,barang siapa yang melanggar Peraturan Daerah akan kami tertibkan sesuai perraturan yang berlaku.
Ditambahkan Kepala Satpol PP Kabupaten Dharmasraya Safrudin, dari hasil penyilidikan dan dan keterangan dari para pekerja karoke ini,kebanyakan berasal dari luar kabupaten Dharmasraya, untuk kegiatan malam ini para kerja karoke hiburan malam yang di amankan sebanyaak 19 orang yang semuanya ada berjenis kelamin wanita.
Kita berharap kedepannya tidak ada lagi tempat hiburan malam karoke tanpa izin,yang beroperasi di kabupaten Dharmasraya apa lagi telah,melanggar norma adat kita "Adat Basandi Sarak, Sarak Basandi Kitabullah dalam masyarakat Minangkabau"dan melanggar peraturan pemerintah yang saat sudah ada perdanya dalam kasus ini," ucap Kepala Satpol PP kabupaten Dharmasraya Safrudin, S.Sos. Eko/MR
Komentar