Dua Pemuda Dharmasraya Digulung Polisi Kasus Narkoba

Penulis: Marjeni Rokcalva

DHARMASRAYA - Dua Pemuda yang diduga memakai dan menyimpan serta mengedarkan narkotika jenis shabu ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Dharmasraya yang di pimpin lansung oleh Kasatresnarkoba Iptu Rajulan Harahap. SH di daerah Kecamatan Pulau Punjung, Sabtu (25/07/2020). Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika sabu dalam bentuk paket kecil.

Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.Ik. MT.melalui Kasatresnarkoba Iptu Rajulan Harahap. SH, saat dihubungi melalui via telpon seluler mengatakan memang betul sekali pada hari ini, anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya telah mengamankan ddua orang pemuda yang diduga memakai dan menyimpan narkotika,jenis sahbu di Kecamatan Pulau Punjung.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang gelagat kedunya. Kemudian polisi melakukan penyelidikan awal. Ternyata benar. Tersangka berinisal RDI Umur 35 tahun dicokok polisi berikut barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan 8 (delapan ) paket kecil narkotika jenis shabu di Jorong Pasir Putih Nagari Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, Sumbar.

Setelah diperiksa, tersangka merupakan resedivis dalam kasus lain, yakni pencurian. Polisi mengembangkan kasus. Ternya mereka beraksi berdua dengan lelaki berinisial MSA umur 24 tahun. Polisipun berhasil menangkapnya dan ditemukan barang bukti,diantaranya satu unit handphone rusak warna kuning yang berisikan satu paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, satu unit handphone lipat warna merah merk strawberry. Seperangkat alat hisab shabu,di daerah yang sama.

Saat ini kedua orang pemuda dan barang buktinya kita amankan di sel tahanan Polres Dharmasraya. Polisi akan mnjerat pelaku dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112, 114 dan 127, dengan ancaman hukumannya di atas sepuluh tahun penjara. Eko/MR

Loading...

Komentar

Berita Terbaru