Ada Ancaman Pidana, Begini Rencana Isi Perda Tatanan Baru Berbasis Kearifan Lokal di Sumbar

Penulis: Marjeni Rokcalva

PADANG - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno membuka kegiatan seminar dalam rangka Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat (Raperda) tatanan baru berbasis kearifan lokal, di Aula Kantor Gubernur, Senen (27/7/2020).

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan dalam rangka menjamin kesejahteraan masyarakat, perlu adanya sinergi antara pemenuhan kesehatan dan kesalamatan masyarakat dengan keberlangsungan kegiatan perekonomian dan sosial budaya masyarakat di Daerah dalam bentuk tatanan baru berbasis kearifan lokal.

"Dan dalam rangka pelaksanaan tatanan baru di Sumatera Barat diperlukan upaya terpadu dalam peningkatan kesadaran masyarakat terhadap penanganan kerentanan sosial disiplin protokol kesehatan dalam produktif dan aman covid 19 terhadap ekonomi di daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat menerapkan sanksi dengan memperhatikan kearifan lokal," kata Irwan

Baca Juga


Selanjutnya melaksanakan kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah dan menjamin kepastian hukum pelaksanaan tatanan baru berbasis kearifan lokal maka perlu adanya peraturan yang berbentuk komprehensif dalam bentuk peraturan daerah, berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan peraturan itu.

Tatanan baru adalah cara hidup sosial ekonomi budaya masyarakat yang produktif dan aman pandemi dari sesuatu yang belum lumrah menjadi susuatu kewajaran bahkan kewajiban untuk beradap tasi dengan pandemi Covid-19.

Dan kearifan lokal adalah bagian dari budaya suatu masyarakat tidak dapat dipisahkan dari bahasa masyarakat itu sendiri yang diwariskan secara turun temurun dari suatu generasi ke generasi melalui cerita mulut kemulut.

Lebih lanjut Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan dalam peraturan daerah yang dimaksud adalah Provinsi Sumatera Barat sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonomi.

Namun dalam konteksnya Perda adalah yang mengatur pergerakan masyarakat, karena masyarakat belum patuh dengan aturan. "Untuk itu kita atur kita disiplinkan dengan aturan berupa sanksi idealnya adalah melalui keluarga, sosial budaya dan melalui lingkungan," harap Irwan Prayitno

Kemudian masalah utamanya adalah masyarakat yang belum menyadari, masih banyak masyarakat berpergian kurang disiplin, tau dengan protokol tetapi banyak yang tidak melakukannya. Jadi solusinya adalah sanksipun harus diberikan. Untuk itu perlu regulasi dengan adanya perda ini memberikan peluang untuk sanksi pidana. Masyarakat tidak bisa dikenakan secara maksimal dan efektif kecuali dengan adanya pidana.

"Dengan adanya pendapat banyak dari para pakar ada dari pakar hukum, kesehatan, serta dari pakar ilmu sosial, budaya, pakar agama dan jurusan pertanian termasuk kearifan lokal. Didalam perda ada satu hal yang diinginkan yaitu sanksi secara bertahap administratif dan sebagainya.

Selanjutnya gubernur Sumbar berpesan yaitu kearifan lokal perlu bekerjasama dan bergotong royonng. regulasi berbasis kearifan lokal dengan cara melibatkan tokoh masyarakat serta dijunjung tinggi diikut sertakan tokoh masyarakat.

Lalu dengan adanya perda ini bisa mengurangi korban-korban positif covid dengan target berkurangnya jumlah positif tiap hari, tidak bisa menihilkan tetapi mengurangi. Mudah-mudhan disukseskan dalam mengurangi pasien Covid-19 di Sumatera Barat berkat adanya perda. RelHum/MR

Loading...

Komentar

Berita Terbaru