Penulis: Hrs/Lex | Editor: Marjeni Rokcalva
PADANG PANJANG - Penyusunan Analisa Jabatan (Anjab) dan Analisa Beban Kerja (ABK) di Pemko Padang Panjang kini beralih dari manual menuju daring, menggunakan aplikasi "Palito" (Pengisiaan Analisa dan Evaluasi Jabatan Online) yang diciptakan Kominfo Kota Padang Panjang bekerjasama dengan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Padang Panjang.
Kepala Bagian Organisasi Setdako Padang Panjang, Novi Yanti, S.STP, MM menyampaikan, beralihnya penyusunan Anjab dan ABK secara online agar dapat diverifikasi dan terdokumentasi dengan baik.
"Hal itu kita lakukan agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan penataan kelembagaan dan manajemen kepegawaian," ungkap Kabag Organisasi Novi Yanti, saat acara Bimbingan Teknis Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja, Rabu, (5/7/2020), di Hall Lantai III, Balaikota Padang Panjang.
Baca Juga
- 23 Auditor Inspektorat Pemko Padang Panjang Ikuti Pemetaan Kompetensi
- Begini Cara Pemko Padang Panjang Berupaya Pertahankan Gelar Kota Informatif
- Persiapan Penilaian Smart City, Seluruh OPD Pemko Padang Panjang Diminta Berpartisipasi Aktif
- Pemko Padang Panjang Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Program Sayang UMI
- Buruan! Pemko Padang Panjang Buka 71 Formasi PPPK
Selama ini proses penyusunan Anjab dan ABK, kata Novi, dilakasanakan oleh Tim Anjab yang berasal dari luar OPD secara manual. Tidak dilakukan verifikasi secara komprehensif, sehingga tingkat validitas dan daya guna dari dokumen Anjab sangat rendah.
"Anjab ini menjadi sesuatu yang sangat populer sekarang. Mulai dari penerimaan CPNS, itu harus ada Anjab dan ABK nya. Kemudian, untuk pindah ASN ke suatu daerah atau instansi harus pakai Anjab dan ABK," kata Novi.
Perubahan organisasi pun, lanjut Novi Yanti harus ada Anjab dan ABK. Anjab dan ABK sebenarnya berlaku untuk seluruh jabatan. Namun, beberapa waktu lalu hanya untuk jabatan struktural. " Seyogyanya ini untuk seluruh jabatan, baik struktural maupun fungsional harus ada Analisis Jabatan," katanya.
Nantinya, Anjab menjadi dasar SKP dari para ASN di Pemko Padang Padang Panjang, diberlakukan tahun 2021. " sekarang SKP yang diisi belum berbasis output. Nanti turunannya kepada IKI (Indikator Kinerja Individu). Semua dasarnya dari SKP. Kalau SKP dari awal tidak betul, akan banyak rentetan yang tidak betul kebawah," ungkapnya. (Hrs/Lex)
Komentar