Penulis: Marjeni Rokcalva
SIJUNJUNG - Dua mantan pimpinan DPRD Sijunjung, Sumatera Barat berinitial NJ--- merupakan politisi PPP dan WB politisi Partai Demokrat (PD), terancam dipecat sebagai anggota partai politik masing-masing. Kini keduanya sudah menjalani penahanan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan belanja rumah dinas pimpinan DPRD.
Kedua oknum mantan pimpinan DPRD Sijunjung tersebut dijebloskan kerumah tahanan (Rutan) Polisi Resort (Polres) Sijunjung, Sumatera Barat. Penahan itu dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan pada Jumat (7/8/2020) sejak pukul 09.30 WIB oleh unit Tipikor Reskrim Polres Sijunjung, Sumatera Barat.
Tersangka NJ yang saat ini menjabat Ketua Dewan Pakar PPP jika terbukti bersalah bakal terancam dicopot dari jabatan. Sedangkan WB yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD (aktif) juga terancam di PAW sebagai anggota dewan.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Sijunjung, H.Liswandi,SE. MM, dan Ketua DPC PPP Sijunjung, Alfian Kasir, membenarkan bahwa oknum BW dan NJ, kini telah ditahan Satreskrim Unit Tipikor Polres Sijunjung.
"Kita tak bisa berbuat apa-apa. Kader partai itu taat hukum. Kalau tidak bersalah buktikan. Kami tak akan interpensi atas pemeriksaan yang dilakukan penyidik. Mudah-mudahan penasehat hukum (PH) nya bisa memberikan bantuan hukum yang terbaik,"kata Liswandi yang juga Cabup Sijunjung itu via telepon selularnya, Minggu (9/8/2020) malam.
Disebutkan Liswandi, setiap kader partai dan Caleg termasuk anggota dewan telah menandatangani fakta integritas.
"Jika tersangkut korupsi, maka tersangka dengan sendirinya mengundurkan diri atau diberhentikan oleh partai. Masalah ini sudah sampai ke DPD dan DPP. Soal PAW (Pergantian Antar Waktu) Itu keputusan DPP. Semuanya kita serahkan ke DPP karena itu semua tergantung keputusan DPP,"tegas mantan anggota DPRD Sumbar dua periode itu.
Hal serupa secara terpisah juga disampaikan Ketua DPC PPP Sijunjung, Alfian Kasir.
"Ya, terkait oknum Ketua Dewan Pakar PPP NJ ditahan itu sudah kita dengar. Kita lihat dulu, jalani saja proses hukum. Dia (NJ-red) tak pernah cerita. Info yang saya dengar, uang itu sudah dikembalikan. Kisarannya Rp119 juta-an dan itu info dari kawan DPC,"ucap mantan Cawabup Sijunjung itu via telepon selularnya, Minggu (9/8/2020) malam.
"Kalau nantinya sudah ingkra, maka mau tak mau terpaksa diberhentikan karena melanggar anggaran dasar dan rumah tangga partai,"tegas Alfian Kasir.
Seperti di wartakan sebelumnya, dua oknum mantan pimpinan DPRD Sijunjung di tahan polisi. Penahan itu dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan pada Jumat (7/8/2020) sejak pukul 09.30 WIB oleh unit Tipikor Reskrim Polres Sijunjung, Sumatera Barat.
Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Fetrizal S Sik MH, Sabtu (7/8/2020) membenarkan bahwa kedua tersangka NJ dan WB sudah ditahan di tahanan Polres Sijunjung.
Menurut kapolres seperti disampaikan, Kasat Reskrim AKP Fetrizal S Sik MH, alasan penahan itu sudah sesuai dengan KUHAP.
"Kita sudah memiliki dua alat bukti dan juga sudah dilakukan gelar perkara (di Mapolda Sumbar-red). Sesuai KUHAP, sarat penahan, diatas ancaman lima tahun sudah bisa dilakukan penahanan," tandas Kasat Reskrim AKP Fetrizal S Sik MH. ius
Komentar